Tak Kembalikan Uang Klien Miliaran Rupiah, Empat Oknum Pengacara Terancam Dipolisikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat orang oknum pengacara di yang berkantor di Perum Wisma Mukti, Surabaya berinisial ZR alias SD, YW, SY dan Y, terancam dilaporkan kepolisi. 

Keempat pengacara itu akan diperkarakan atas dugaan penipuan pengurusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) No1756 dan 1758, Sesuai nomor perkara : 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya oleh mantan Kliennya sendiri yakni Thie Butje Sutedja.

“Saya sudah keluar uang hampir Rp 10 miliar, baru kembali sekitar Rp 4 miliar, Dengan dijanjikan untuk memenangkan perkara tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Ternyata kandas karena perkara akhirnya kalah,” ujar Thie Butje Sutedja didampingi kuasa hukumnya Tugianto Lauw saat bertemu di Cafe Starbucks Manyar Jalan Kertajaya Surabaya, Sabtu (15/8/2020).

Menurut Thie Butje Sutrdja, uang Rp 10 miliar tersebut sudah diserahkan ke ZR alias Daud, dengan dalih dia bisa membantu menangkan perkara PKnya di Mahkamah Agung, 

“Katanya dia akan nemui ketua MA Hatta Ali, dia bilang ke saya pak saya mau ke MA mau ketemu Pak Hatta Ali katanya begitu. Saya tunggu-tunggu putusannya katanya sabar, eh ternyata kalah. Di hanya mengembalikan Rp 80 juta, sedangkan sisanya, belum,” jelasnya.

Butje juga menjelaskan soal modus ZR alias SD yang sebelumnya mengaku kenal dekat dengan Menteri Luhut Panjaitan dan pernah menguruskan Pajak Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan juga pernah bekerja di Istana selama 30 tahun. Dan di Mahkamah Agung dikatakan kenal dengan nama Ginting seorang “Hakim”.

“Saya percaya karena dia ngaku banyak kenal pejabat seperti Pak Panjaitan seorang menteri, dia juga pernah urusi pajak Pak Jusuf Kalla, dan di MA dia kenal nama Ginting, Juga untuk PK itu katanya di MA dan uangnya dikasih untuk hakimnya 5 orang,” jelas Thie Butje Sutedja yang menirukan perkataan ZR.

Thie Butje Sutedja menegaskan jika ke empat oknum pengacara tersebut tidak melunasi maka dirinya akan menempuh jalur hukum. 

“Saya akan laporkan ke polisi karena saya sudah ditipu,” tegasnya.

Terpisah, oknum pengacara ZR alias SD saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya membantah dan mengatakan jika masalahnya dengan Thie Butje telah selesai, diakuinya juga Butje sudah menanda tangani pernyataan.

“Maaf saya posisi skrg di jkt, saya tidak bisa terima telpon maupun baca hp, perlu diketahui bahwa kasus itu sudah selesai lama kurang lebih bertahun – tahun yg lalu, ada surat pernyataan dari pak Butje, karena apa yg diminta pak butje sudah kami penuhi,” ujar ZR alias SD saat dikonfirmasi.

Diketahui, Perkara tersebut atas sengketa tanah Jalan Jemursari Selatan V Kav. 15 A, Kel. Jemurwonosari, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, Terdapat objek tanah 2 kavling dengan nomor sertifikat 1756 dan 1758, Sesuai nomor perkara : 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Penggugat bernama Pintardjo Soeltan Sepoetro dan Nyonya Janda Mumahhaimawati, sedangkan dari pihak Tergugat antara lain 1. Rochadini, 2. Nurtjahjo, 3. Thie Butje Sutedja, 4. Notaris/PPAT Kota Surabaya Nyonya Mutia Haryani, SH, 5. Notaris/PPAT Kota Surabaya Olivia Sherline Wiranto,SH dan, 6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait