Tak Konsiten Buat Aturan, Pengamat: Pasal PKPU 2020 Potensi Bentuk Cluster Baru Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengizinkan peserta Pemilihan Kepala Daerag (Pilkada) Serentak 2020 menggelar acara seperti konser, bazar, gerak jalan santai dan sepeda santai pada masa kampanye dengan peserta maksimal 100 orang melanggar Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah dalam memutus mata rantai wabah virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut diungkapkan pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Muhammad Jamiluddin Ritonga ketika bincang-bincang dengan Beritalima.com di Jakarta, Kamis (17/9) petang.

“Saya melihat KPU tidak konsisten dalam menerapkan Protokol Kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19. Itu tampak jelas dari peraturan yang dibuat KPU,” kata dia.

Dikatakan, pada PKPU No: 10/2020 khususnya pasal 63 ayat 1 tampak jelas pengaturan tersebut tidak konsisten, mengingat kegiatan yang diperbolehkan dalam kampanye seperti itu hanya saat kondisi normal.

Bahkan dalam kondisi normal, malah aneh bila peserta acara konser, bazar, gerak jalan santai atau sepeda santai dibatasi 100 orang. “Secara teknis, hal itu tentu sulit dilaksanakan, karena semua kegiatan tersebut pada dasarnya melibatkan banyak orang.”

Kegiatan bazar misalnya, memang pesertanya bisa ditetapkan maksimal 100 orang, tapi siapa yang bisa membatasi pengunjung bazar. Begitu juga kegiatan konser, gerak jalan santai dan sepeda santai. “Jadi, kegiatan yang diatur dalam PKPU itu pada dasarnya tak sejalan dengan prinsip protokol kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Jamil ini.

Menurut pengajar Metode Penelitian Komunikasi, Riset Kehumasan serta Krisis dan Strategi Public Relations tersebut, semua kegiatan itu potensial menimbulkan kerumuman dalam jumlah besar. Dan, hal ini sangat berpeluang memunculkan cluster baru dalam penyebaran pandemi Covid-19.

Menurut dia, kerumunan yang melibatkan banyak orang akan sulit mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak dan sering mencuci tangan.

Karena itu, dia menyarankan KPU mencabut PKPU tersebut terkait dengan kampanye Pilkada Serentak 2020. Semua kegiatan tatap muka membutuhkan jumlah peserta yang banyak dan berpotensi menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19.

Kalau pun diizinkan komunikasi tatap muka, idealnya dibatasi pada kegiatan yang masuk dalam komunikasi interpersonal dan komunikasi kelompok kecil.

Dijelaskan Jamil, dua kegiatan komunikasi ini tidak membutuhkan peserta yang banyak. Jadi sejalan dengan prinsip protokol kesehatan.

Selain itu, kegiatan kampanye lainnya sebaiknya yang menggunakan media, dapat menggunakan media sosial, media luar ruang, dan media konvensional (tv, radio, surarkabar, dan majalah). “Semua media ini dapat dimaksimalkan dan mampu menjangkau semua lapisan masyarakat,” demikian Muhammad Jamiluddin Ritonga. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait