PAMEKASAN, Beritalima.com- Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan atau pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan berinisial W (37) warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.madura, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 wib di wilayah seputaran Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima oleh kepolisian pelaku dibekuk.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengapresiasi kecepatan kerja Tim Opsnal dalam mengungkap kasus pemerkosaan atau pencabulan tersebut.
Kecepatan dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasihumas.
Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 Wib, saat korban bunga nama samaran (37) sedang mencuci piring dirumahnya (dapur) kemudian pelaku inisial W masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang kemudian langsung membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.
“Pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti permintaan pelaku, korban akan dibunuh, kemudian pelaku melakukan aksinya dengan memperkosa atau mencabuli korban,” terang AKP Jupriadi.
Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri, dan saat melarikan diri pelaku berpapasan dengan saksi RF tetangga Korban.
Dengan adanya kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polres Pamekasan dan langsung ditindak lanjuti. dan kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.
Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku W merupakan residivis (keluar masuk tahanan sebanyak 3x dalam tindak pidana penganiayaan dan pencurian kendaraan), Sabtu (18/10/2025).(AN-KR)

