ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLoma,com – Terkait kasus dugaan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Polres Kepulauan Sula pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu. Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula mengeluarkan surat pengembangan hasil penyidikan tambahan (P 20)
Surat tersebut hingga saat ini belum ada berkas perkara yang di serahkan oleh penyidik Polres Kepulauan Sula, “Kami sudah keluarkan P20, karena sampai saat ini kami hanya sebatas menerima SPDP. Buat apa SPDP kalau tidak ada penyerahan berkas,”kata Bagas Andy Setiyawan Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
kepada media ini melalui pesan Whats App, 0812-3111-xxxx, Jum’at (01/10/21)
Bagas mengatakan, bilamana P20 yang dikeluarkan tidak ada respon dari Kepolisian, maka berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), jika dalam kurun waktu yang ditentukan, tidak dikembalikan berkas perkara.
“Maka Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke penyidik dan dihapuskan dari register kami, surat pengembalian dikirim dengan tembusan ke pimpinan secara berjenjang, “Intinya kami tidak tau, pada prinsipnya kami tetap menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Sula, “singkatnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App +62 812-6696-xxxx, mengatakan, kami masih ngerjain kasus pasar dulu, sementara saya juga sekarang masih ada kegiatan Wassrik, “singkat Aryo.
Ketahui, Tersangka kasus dugaan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton di ruang Tipidkor Mapolres Kepsul kurang lebih 15 jam, terhitung mulai pukul, 09.00 Wit pagi hingga pukul 02.30 Wit, Pada Kamis 13 Juli 2017 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta dari total dugaan Rp 20 juta labih serta sejumlah dokument terkait.
Polisi melakukan penahanan sesuai dengan surat perintah, masing-masing tersangka yakni, IK nomor: SP HAN/37/VIi/2017/Reskrim, MU nomor: SP HAN/38/VII/ 2017/Reskrim, YF nomor: SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor: SP HAN/340/VII/ 2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/41/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim, tertanggal 14 Juli 2017.
Kasus dugaan OTT pada saat itu bermula ketika Pansus LKPJ DPRD Kepulauan Sula menggelar rapat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK TA 2016 di kediaman mantan ke Ketua DPRD, Ismail Kharie, ” Dari hasil rapat tersebut, Pansus DPRD Kepulauan Sula diduga meminta mahar kepada dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPRKP) yang saat itu dijabat oleh inisial IK dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang dijabat oleh inisial MI.
Ternyata, upaya pansus LHP BPK DPRD Kepulauan Sula tersebut dipantau pihak Polisian dan langsung dilakukan penangkapan pada Sabtu 8 Juli 2017 di kompleks Komperda Desa Fagudu Kecamatan Sanana.
Dari hasil operasi itu, Polres Kepulauan Sula berhasil menangkap supir pribadi anggota DPRD inisial KS (Masih aktif sebagai Anggota DPRD Kepulauan Sula) dan staf DPRD inisial YU dengan alat bukti satu buah handphone dan dokumen LHP BPK tahun 2016.
Dari hasil OTT tersebut, Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar kasus tersebut, dan menetapkan enam orang tersangka masing-masing adalah YU, L, YF, MA, MU dan IK.
Tak hanya itu, Sejumlah oknum anggota DPRD Kepsul turut diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik yakni, Ketua Pansus inisial YK serta tiga anggota Pansus yang inisial MP, MF dan LL, “Sebab, kuat dugaan adanya keterlibatan oknum anggota DPRD dalam kasus OTT tersebut. [dn]