MURUNG RAYA, beritalima.com- Tak main main dalam menangani kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Murung Raya, Kalimantan Tengah, menahan mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan setempat, Ir. GNF, dalam kasus dugaan korupsi, Senin 27 Juli 2020, sore.
Tersangka Ir. GNF yang kini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kabupaten Murung Raya, ditahan untuk 20 hari kedepan.
“Tersangka kami tahan untuk waktu 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri Murung Raya juga menahan Kabid Cadangan pangan Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, MW, yang kala kasus dugaan korupsi terjadi, sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Jumat 24 Juli 2020, lalu.
Untuk diketahui, keduanya ditahan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Olung Siron Kecamatan Tanah Siang untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh pada dinas tersebut tahun anggaran 2015, 2016, 2017, dengan nilai sekitar tiga milyar.
Dugaan korupsi itu, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh Kepala Dinas yang saat itu dijabat oleh Ir. GNF, dan MW, selaku PPTK.
Atas pemotongan pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, negara dirugikan sekitar Rp. 256 juta, dari total nilai proyek sekitar tiga milyar rupiah. (Dibyo).
Ket. Foto: Ir. GNS (rompi kuning).