Tak Mau Kosongkan Rumah Yang Sudah Dijual, Stefen Wehantouw Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – Andy Kurniawan, makelar jual beli rumah, dihadirkan jaksa penuntut sebagai saksi kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Stefen Deksy Wehantouw. Selasa (27/3/2018). Andy diperiksa sebagai saksi karena dia terlibat langsung dan menjadi perantara dalam jual beli rumah Stefen Deksy di jalan Manyar Kartika Selatan No 29 dengan Candra Soeyapto.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Dwi Purnomo, Andy ini menjelaskan, awalnya rumah dijalan Manyar Kartika itu ditawarkan oleh terdakwa untuk dijual dengan harga Rp 3 miliar. Rumah itu dijual murah karena terdakwa membutuhkan uang untuk menyelesaikan hutang-hutangnya di Bank, juga karena sertifikat rumah tersebut masih atas nama almarhum orang tua terdakwa. Namun setelah tawar-menawar disepakati dibeli oleh Pak Candra Soeyapto dengan harga Rp 2 miliar,

“Fakta jualnya Rp 2 miliar belum dipotong komisi. Saat transaksi penjualan rumah terdakwa menunjukkan akta warisnya,” jelas saksi.

Saat saksi ditanya majelis hakim apakah dirinya mengetahui penyebab terdakwa tidak mau meninggalkan rumah yang sudah dijualnya, kendati Pak Candra selaku pembeli sudah membayar lunas melalui transfer ke rekening atas nama istri terdakwa,?

“Saya tidak tahu Pak Hakim. Padahal saya sudah mencarikan solusi untuk sewa rumah,” jawab saksi.

Jawaban saksi Andy kemudian membuat hakim Dwi Purnomo heran. “Sebentar, sebentar. Kamu kan makelar atas penjualan rumah itu, kamu juga sudah menerima komisi, kenapa kamu tidak bertanggung jawab, kenapa kamu tidak tahu alasannya terdakwa tidak mau mengkosongkan atau meninggalkan rumahnya,?” tanya hakim Dwi Purnomo kepada Andy.

“Saya kurang juga kurang tahu pak hakim, ” jawab saksi Andy.

Merasa saksinya didesak oleh hakim, jaksa Nugroho pun berupaya melindungi saksi dengan bertanya, apakah sebelum menjual rumahnya, terdakwa pernah mengatakan bahwa status rumah itu clean atau bersih, tidak ada gugatan dari pihak lain bahkan tidak ada sengketa waris,?

Saksi menjawab, “Ya, dia menyampaikan bahwa sertifikat masih atas nama almarhum orang tuanya, dia juga menyampaikan pewarisnya ada,” jawab saksi.

Namun jawaban Andy tersebut langsung dibantah oleh Lutfie salah satu kuasa hukum terdakwa Steven Deksy Wehantouw.

Lutfi kemudian bertanya, apakah saat menyuruh menjual, terdakwa menunjukan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa dia sebagai pewaris atas rumah di jalan Manyar Kartika Selatan, “Dari mana kok anda bisa mengatakan dia pewaris, apakah ada bukti-buktinya?” tanya Lutfie.

Terkait pertanyaan tersebut, saksi Andy, membenarkan bahwa terdakwa adalah pewaris, “Ada akte warisnya, dan itu menjadi dasar bagi Pak Candra untuk melakukan pembelian,” tutup saksi Andy.

Usai sidang, jaksa Juariyah menilai dari fakta persidangan dirinya berani menyimpulkan bahwa perbuatan pidana penipuan dengan modus jual beli rumah seperti yang dia dakwakan sudah terbukti, karena menurut Juariyah ada tahapan-tahapan yang dilalui sebelum rumah itu dijual.

“Awalnya dia mencari broker atau makelar, kemudian dia membuka harga penjualan Rp 3 miliar, lantas turun jadi Rp 2 miliar. Saya yakin ini penipuan bukan hutang piutang seperti kesimpulan penasehat hukum terdakwa,” kata Juariyah.

Sebaliknya menurut Billy, kasus ini adalah hutang piutang yang sengaja dipaksakan menjadi jual beli. Pasalnya, Ikatan Jual Beli (IJB) atas rumah itu dibuat pada tanggal 10 Juli 2014 sedangkan Akte Jual Beli (AJB)nya baru muncul setahun kemudian yakni pada 9 Juni 2015 setelah terdakwa di perkarakan perdata.

“Kalau itu memang murni jual beli kenapa harus pakai IJB, kenapa tidak langsung dibuatkan AJB. Kata mereka IJB itu hanya untuk formalitas. Rumah terdakwa itu harganya menurut apraisal Utomo Rp 6 miliar, tidak mungkin lah dijual hanya seharga Rp 2 miliar.,” ujar Billy, salah satu tim penasehat hukum Steven Deksy.

Diakhir wawancara, Billy juga menegaskan bahwa terdakwa tidak pernah meminta kepada saksi Andy untuk menawarkan penjualan rumahnya. Melainkan dia hanya minta tolong dicarikan bank lain agar hutang-hutangnya di takeover, sebab nama terdakwa di black list.

“Akhirnya terdakwa dimanfaatkan mereka,” pungkas Billy usai sidang.

Diketahui, Stefen Deksy didakwa pasal 378 KUHP oleh Nugroho Priyo Susetyo dan Juariyah, jaksa penuntut dari Kejati Jatim, setelah dia tak mau pergi atau mengosongkan rumahnya di jalan Manyar Kartika Selatan No 39 Surabaya, yang pernah dijualnya kepada Candra Soeyapto sebesar Rp 2 miliar. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *