BANGKALAN, Beritalima.com-Sidang sengketa informasi antara LSM LIRA dengan KPU Bangkalan pada Rabu (27/11/2019) kemarin gagal digelar. Hal itu disebabkan legal standing persidangan tak dipenuhi KPU selaku termohon.
Sidang dengan agenda mediasi/ajudikasi pembacaan tata tertib sidang dan pemeriksaan kelengkapan antara pemohon (LIRA) dan termohon (KPU).
Sayangnya sidang tidak bisa dilanjutkan, lantaran pejabat pengelola informasi dan Dokumentas (PPID) dari KPU Bangkalan yang ditugaskan mengikuti sidang sengketa tak memenuhi legal standing karena tak membawa surat mandat.
Zainal Arifin, Ketua KPU Bangkalan menanggapi sidang sengketa yang ditunda tersebut. Zainal merasa lucu atas keputusan yang diambil Majelis sidang. Menurutnya, yang harus memenuhi legal standing persidangan adalah pemohon saja. dan pihaknya (KPU) tak perlu membawa surat mandat.
“Lucu saja, saya baru sekarang mendengar termohon tidak memiliki legal standing,” kata Zainal sambil tertawa. Rabu (28/11/2019).
Anggota KPU Bangkalan dua periode itu menjelaskan, pihaknya menghadiri sidang menyesuaikan dengan surat undangan yang dilayangkan oleh KI Bangkalan, bahwa yang diundang ke persidangan adalah PPID bukan KPUD.
“Suratnya KI itu ditujukan pada bagian PPID, dan yang hadir juga dari PPID, mau bawa surat mandat dari siapa? yang dipanggil kan PPID,” jelasnya.
Namun, ia tidak mau berburuk sangka terhadap KI Bangkalan. Dikatakan dia, mungkin KI Bangkalan memiliki pertimbangan khusus sehingga diambil keputusan untuk menunda sidang penyelesaian sengketa informasi tersebut.
Sementara itu, Yunus Mansur Yasin, Ketua KI Kabupaten Bangkalan menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 44, tentang Keterbukaan Informasi, sudah termaktub jelas bahwa kewenangan KI saat persidangan adalah memeriksa legal standing dari pemohon dan termohon.
“Menurut saya ketua KPUD Kabupaten Bangkalan hanya salah paham. Mereka mengira kalau sudah ada Komisioner yang hadir, tidak perlu surat kuasa. Padahal yang tidak perlu surat kuasa itu, ketika Ketua KPUD sendiri yang hadir. karna Ketua KPUD adalah pimpinan dari lembaga tersebut,” terang Yunus.
Yunus membenarkan bahwa surat undangan yang dilayangkan itu ditujukan pada PPID yang berada di KPU Bangkalan. Akan tetapi, PPID terkait mempunyai atasan yaitu Ketua KPUD. Sehingga yang mewakili harus memiliki surat kuasa untuk menghadiri sidang tersebut.
“Logikanya kalau PPID yang hadir tanpa surat kuasa dari atasan PPID dalam hal ini ketua KPUD, apakah keputusan dari PPID saat persidangan bisa diterima oleh Ketua atau Komisioner KPUD,” katanya.
Namun, Yunus tidak mau memperpanjang polemik legal standing ini. “kita tunggu hasil sidangnya saja nanti,” tandasnya.
Diketahui LSM LIRA Bangkalan, mengajukan permohonan informasi publik tentang anggaran Sosialisasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 kepada KPUD Kabupaten Bangkalan. (Iqbal)