Tak Miliki Dokumen Sah, Polair Polda NTT Amankan Ribuan Liter BBM

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Direktorat Polair Polda Nusa Tenggara Timur
(NTT), Rabu (12/4/2017) sekira pukul 11.59 Wita, mengamankan satu
kapal motor tanpa nama yang memuat 2 ton lebih atau 2.080 liter bahan
bakar minyak (BBM).
Sebanyak 2.080 liter BBM itu terdiri dari Premium sebanyak 24 jerigen
atau 840 liter dan Solar 1.240 liter 53 jerigen tidak memiliki dokumen
yang sah.
Demikian disampaikan Direktur Polair Polda NTT, Kombes Pol Budi
Santoso saat jumpa pers di lobi Polda NTT, Rabu (19/4/2017).
Budi Santoso yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Julest
Abraham Abbast menjelaskan, kasus ini berawal ketika Kapal Pulau Batek
XXII-3003 milik Direktorat Polair Polda NTT melakukan pemeriksaan
terhadap kapal tanpa nama yang dinahkodai oleh IH di Perairan Ternate
Selatan, Kabupaten Alor, NTT dengan titik koordinat 08013”22”.3”
LS-1240 21.00” BT.
Kapal tersebut melakukan pengangkutan BBM jenis Premium sebanyak 840
liter dan Solar 1.240 liter dari pesisir Pantai Alor Kecil Kabupaten
Alor dengan tujuan Kabir Kabupaten Alor dan Balauring Kabupaten
Lembata tanpa dilengkap dengan dokumen yang sah.
Dari hasil pemeriksaam itu, IH (37), warga Kelurahan Binongko,
Kabupaten Alor ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka
dititipkan di Rutan Negara Polres Alor untuk proses lebih lanjut.
“ Jadi yang bersangkuntan sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan)
Polres Alor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan barang
bukti yang diamankan yaitu satu unit kapal tanpa nama berwarna biru
less merah, 840 liter premium dan 1.240 liter solar,” kata Budi
Santoso.
Terhadap tersangka IH disangkakan pada Pasal 55 dan Pasal 53 huruf D,
dimana pada saat dilakukan pemeriksaan IH tidak dapat menunjukkan
dokumen pengangkutan berupa DO (Delivery Order) dan tidak memiliki
rekomenasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu, juga
tersangka IH tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan dan Niaga BBM.
Ia menambahkan, Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang
menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau
Niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000
(Enam Puluh Miliar Rupiah).
Sedangkan pada Pasal 53 huruf D Undang-Undang Nomor Tahun 2001 masalah
Migas menyatakan setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana di
maksud dalam Pasal 23 Tanpa Ijin Usaha Niaga di pidana penjara paling
lama 3 tahun dan denda paling tinggi 30.000.000.000 (Tiga Puluh Miliar
Rupiah).
“ Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan dan meminta
keterangan dari saksi ahli. Jadi anggota kami sedang berada di Jakarta
untuk menangani proses ini, karena saksi ahlinya dari BPH Migas yang
berada di Jakarta,” kata Santoso menambahkan. (Ang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *