Tak Miliki Izin, Extreme Bar Dilarang Beroperasi

  • Whatsapp
  • Mirang Uganda : Mereka tidak punya izin, kita minta untuk tutup.

  • Melanjutkan malam tahun baru tiga hari buka

TANJUNGPANDAN – Tempat hiburan malam (diskotik-red) Extreme Bar beroperasi hingga tiga malam (01/01/19-03/01/19) berturut-turut, namun tidak satupun dari pihak kepolisian, Satpol PP, bertindak mengamankan dan memberikan teguran terhadap pemilik usaha yang tak memilki izin.

Ketika dikonfirmasi oleh wartawan beritalima.com, Kasat Pol PP Mirang Uganda mengatakan akan menurunkan anak buahnya untuk mengecek Extreme Bar.

” iya mereka katanya buka sampai tiga malam, saya tidak tahu dari mana mereka bisa buka,” kata Mirang Uganda kepada beritalima.com, Jum’at (04/01/19).

Selanjutnya, jika memang nantinya ternyata mereka tetap beroperasi Sat Pol PP akan meminta mereka untuk menutup tempat hiburan malam itu.

” dari dia (extreme bar) katanya kan malam kemaren terakhir. Ah…malam ini kita cek mereka, tidak ada izin mereka itu. Kalau masih buka kita suruh tutup itu, malam ini kita turunkan tim kesana,” ujar Mirang.

Sebelumnya, Terkait dengan tempat hiburan malam Extreme Bar di jalan Patimura Rt 09/05 Kelurahan Tanjung Pendam Kecamatan Tanjungoandan Kabupaten Belitung, Bupati Belitung, Sahani Saleh tetap pada pendiriannya.

Ketika dikonfirmasi wartawan beritalima.com, Sanem sapaan akrab Bupati Belitung mengatakan bahwa dirinya masih tetap seperti apa yang pernah diucapkan olehnya mengenai tempat hiburan (diskotik-red), bahwa semua itu ada ditangan rakyat.

” saya sampai sekarang, investasi apa kegiatan apa di Belitung kekuasaannya ada ditangan rakyat. Nah mereka bergeninglah dengan rakyat, kalau rakyat menolakan kita tidak bisa berbuat banyak juga,” Kata Sanem kepada beritalima.com, kamis (03/01/19).

Begitu sebaliknya, jika dalam hal ini rakyat memberikan ruang dan tidak melakukan penolakan terhadap investor untuk berinvestasi, maka pemerintah akan berusaha sebaik mungkin untuk memberikan pelayanan.

” begitu sebaliknya, kalau rakyat menerima apapun konsekuensinya kita harus memberikan pelayan ini,” ucapnya.

Disamping hal itu, Sanem menuturkan bahwasanya sampai saat ini tempat hiburan malam (diskotik-red) tersebut masih mendapat penolakan dan masih belum memiliki perizinan.

” kalau mereka menolak, ya sampai sekarangkan belum mempunyai izin. Belum pernah ada izin mereka itu,” tegas Sanem.

Mengenai pihak Extreme Bar mengaku memperoleh legalitas perizinan dengan cara OSS (Online Singel Submission) Sanem belum mengetahuinya. Menurut Sanem, hal itu harus dilihat dengan seksama apakah benar izin tersebut.

” izin online itu lihat dulu izinnya, benarkah itu izin rumah makan, izin bar kita lihat dulu izinnya. Coba selidiki benar-benar, bukan hanya informasi sepihak apalagi online bisa dilihat itu, tapi setahu saya, sampai saat ini belum ada, kalau ada coba di tempel, itukan wajib ditempel izin itu,”ungkapnya.(azl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *