ELustrasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com | Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Maluku melakukan penangkapan terhadap lima (5) unit kapal ikan secara ilegal diwilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Pantauan media ini, Senin (14/2/22),Petugas Bakamla Maluku melakukan penangkapan terhadap lima (5) unit kapal ikan yang diduga ilegal di perairan wilayah Kepulauan Sula antara lain, Kapal KM Roro, KM Berkat Naviri, KM Naviri jaya KM Kaimana dan KM Berau
Kelima kapal tersebut telah diduga melakukan kegiatan menangkap ikan di perairan wilayah Kepulauan Sula tanpa memiliki ijin usaha yang melanggar Undang Undang Perikanan.
“Perlu diketahui bersama, hingga berita ini diturunkan reporter beritalima.com terus berupaya untuk mengkonfirmasih pihak petugas Bakamla Maluku untuk memperimbang berita di atas. [dn]