JAYAPURA, beritalima.com – Dinilai telah melanggar ketetapan majelis hakim PTUN Jayapura terkait Proyek pembangunan Pelabuhan Laut Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, Tim Kuasa hukum PT. Urampi Indah Pratama ancam akan laporkan perusahaan pemenang tender tersebut ke Polda Papua.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum PT.Urampi Indah Pratama, Drs. Aloysius Renwarin bersama kedua rekan sejawatnya Frederika Korain, SH, MAAPD, dan David S Maturbongs dalam sesi jumpa pers di Waena, Senin (30/10/2017).
Awal mula putusan sela majelis hakim atas laporan penggugat yakni PT.Urampi Indah Pratama yang dimiliki oleh Jermias Marmon Wanggai atas proses tender proyek pada April 2017 lalu. Yang mana, dalam tender tersebut terjadi keganjilan, pasalnya pihak Penggugat mengajukan tawaran terendah dengan nominal 34 Milyar, dari nilai proyek 35 Milyar.
“Harusnya yang terendah menawar itu yang diakomodir, terlebih klien kami juga memiliki alat yang lengkap untuk pekerjaan itu, namun ini yang menang malah PT.Dewa Ruci Mulia yang mengajukan harga proyek sama dengan nilai proyek itu yakni 35 Milyar,”ungkap Frederika Korain.
Kliennya menduga ada unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) hingga tender dimenangkan PT.Dewa Ruci Mulia yang merupakan perusahaan asal Dumai Sumatera, sementara kliennya tidak diakomodir, padahal dengan peralatan kerja yang lengkap dan memiliki kapasitas dan kemampuan di level -level pekerjaan semacam ini, kliennya dinilai mumpuni.
“Klien kami melihat ada monopoli pekerjaan, Karena perusahaan Dewa Ruci Mulia adalah anak perusahaan dari salah satu perusahaan yang juga menang tender proyek pelabuhan di Papua, seperti pembangunan pelabuahn Depapre dan Korido, itu mereka semua,”katanya.
David S. Maturbongs mengungkapkan jika atas kasus tersebut sebelum putusan sela majelis hakim terlebih dahulu dilakukan persidangan lapangan di Areal pembangunan pelabuhan Serui.
“Jadi ada 13 Oktober kami ke Serui bersama majelis hakim dan melakukan persidangan lapangan. Dan hasilnay Majelis hakim pada 23 Oktober hakim PTUN Jayapura mengeluarkan penetapan objek sengketa atas proyek tersebut,”jelasnya.
Artinya, kata dia, sejak ada penetapan tersebut majelis hakim memerintahkan PT. Dewa Ruci Mulia untuk menghentikan aktivitas pekerjaan.
“Namun nyatanya mereka tetap melakukan pekerjaan itu, kami terima foto terbaru pada 27 Oktober mereka sedang bekerja,”ucapnya.
Sehingga dirinya juga meminta pihak Dewa Ruci Mulia untuk menghentikan pekerjaan pelabuhan tersebut.
“Kami meminta PT.Dewa Ruci Mulia dan Distrik Navigasi di Kabupaten Serui untuk menghentikan pekerjaan itu. Jika mereka tidak melaksanakan putusan hakim maka akan ada konsekuensi hukum lain,”ancamnya.
Senada dengan Maturbongs, Drs. Aloysius Renwarin mengancam akan melaporkan permasalahan tersebut ke Polda Papua.
“Ya kalau mereka masih ngotot kerja, maka kita akan bawa masalah ini ke Polda Papua. Mereka telah melanggar ketetapan hakim,”katanya.
Proyek pembangunan Pelabuhan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen dilakukan menyusul patahnya salah satu bagian didermaga tersebut. Melalui Dirjen Pelabuhan Laut RI, pembanguanan menelan anggaran sebesar 35 Milyar, dengan pembiayaan bersumber dari APBN 2017. (Ed/Papua).