JEMBER, beritalima.com | Tidak pernah mendapat surat panggilan sidang gugatan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Jember, tahu-tahu terbit Akte Cerai.
Hal ini dialami Rr. Indria Hetty Damayanti yang digugat cerai oleh suaminya, Susilo Hariyoko, dengan alamat yang sama, Lingkungan Tegal Boto Kidul, Kelurahan/Kecamatan Sumbersari.
Disuatu tempat, Indria mengaku, sebagai pihak termohon atau tergugat, dirinya menjadi korban ketidak beresan prosedur yang dilakukan PA Jember.
“Sehingga timbul putusan verstek, yang tidak prosedural dalam perkara tersebut. Yang mana saya tidak tahu sama sekali, adanya pengajuan cerai talak yang diajukan oleh suami saya,” akunya, Rabu (9/3/2022).
“Tiba-tiba saja, saat saya pulang ke Jember bulan Februari kemarin, saya dapat kabar kalau ada panggilan dari PA Jember. Saya cek, ternyata ada perkara tersebut dan sudah putus, bahkan sudah keluar akte cerai,” sambung Indria.
Mendengar itu, lalu perempuan yang berprofesi sebagai pengacara itu, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Ketua PA Jember, untuk mendapatkan surat-surat yang tidak dia dapatkan.
Adanya putusan itu, Indria menilai PA Jember tidak prosedur. Seharusnya, jika tidak bertemu dengan pihak terkait berkali-kali, maka hakim pemeriksa wajib menerapkan Pasal 27 PP Nomor 9 tahun 1975.
Yaitu, mengumumkan dipapan pengumuman serta di satu media atau beberapa media oleh PA Jember. “Sedangkan pengumuman ini, tidak dilakukan oleh PA Jember. Pasal itu dilewati,” ungkapnya.
Dengan begitu, Indria merasa hak-haknya sebagai tergugat diabaikan. Termasuk membantah dalil pemohon yang dinilai tidak benar.
“Mau tidak mau, saya harus mengajukan perlawanan dan sudah saya layangkan. Jadi saya mau, keadilan yang seadil-adilnya,” harapnya.
Sementara, Humas PA Jember Nur Chozin kepada wartawan menyampaikan, sidang dimulai 16 Desember 2021 dan pihak istri sudah dikirim surat panggilan melalui desa/kelurahan setempat.
“Karena dialamat yang bersangkutan tidak ketemu, lalu surat disampaikan ke lurah dan tertanda tangani. Tiga kali tidak hadir, diperiksa perkaranya,” ucapnya.
Putusan verstek atau yang tidak dihadiri termohon, juga disampaikan kepada yang bersangkutan atau istrinya. Karena tidak ketemu, akhirnya disampaikan ke lurahnya.
Sedangkan untuk informasi yang harus diumumkan di papan pengumuman atau media massa, itu kalau perkaranya gaib. Apabila suami atau istri tidak dikenal, diluar negeri atau tidak jelas selama dua tahun.
“Itu baru diumumkan di media massa seperti radio dan sebagainya, selama 4 bulan, kalau tidak diketahui alamatnya,” katanya.
“Intinya, kami sudah menjalankan tugas, sesuai prosedur dan hukum acara, serta berjalan dengan koridor hukum,” akunya. (Sug)