Tak Pernah Kapok, Residivis Pencuri Hewan Ternak Kembali Berulah

  • Whatsapp

 

SITUBONDO,beritalima.com – Jeruji besi seakan tak pernah membuat jera, SW (39) warga dusun Kayurajeh desa Kumbangsari kecamatan Jangkar Situbondo kembali mengulangi perbuatan tak terpuji lainnya.

Pria yang sudah 4 kali tinggal di hotel prodeo itu kini kembali harus berurusan dengan polisi karena terbukti mencuri di Desa Curakkalak kecamatan Jangkar.

“Pelaku SW ini memasuki rumah korban sekitar pukul 04.00 wib melalui jendela yang tidak terkunci dan berhasil membawa kabur satu unit Hp milik penghuni rumah atau korban,” Ungkap Waka Polres Situbondo Kompol Zein Mawardi saat press release didepan sejumlah wartawan Jumat (7/2/2020).

Dengan didampingi oleh Kasubbag Humas IPTU Nuri H dan kasat Reskrim AKP Agus Widodo.SH.MH, Waka Polres Situbondo memaparkan usai mendapat laporan masyarakat dengan berbagai upaya akhirnya pelaku berhasil di tangkap.

‌”Dari hasil upaya kepolisian pelaku akhirnya di tangkap dan barang bukti Hp juga berhasil kami amankan, kami himbau terhadap masyarakat agar berhati -hati saat hendak istirahat terutama di malam hari,” Himbaunya.

Ditambahkan oleh Waka Polres, sebelumnya pelaku beberapa kali sempat di penjara karena kasus pencurian ternak (Sapi,kambing ,ayam)

“Ini adalah ke 5 kalinya pelaku berurusan dengan hukum, untuk aksinya kali ini pelaku kita kenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” Tambah Zein.

Dalam press release tersebut polisi juga menunjukkan barang bukti 1 unit Handphone merek OPPO F11 warna hitam type CPH1969. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait