TULUNGAGUNG, beritalima.com- Putusan sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022 Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, membuat Carolyn, warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung tidak menyerah begitu saja.
Hal itu, dibuktikan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Selaku kuasa hukum dari Carolyn, M. Ababilil Mujaddidyn S.Sy., M.H. C.LA menyatakan bahwa, langkah banding ditempuh karena pihaknya tidak puas atas putusan tersebut. Kamis,(24/1/2023) malam.
Menurutnya, beberapa putusan dianggap tidak sependapat atau tidak puas diantaranya, mengabulkan esepsi tergugat dimana Pengadilan Negeri Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat. Kedua, dalam pokok perkara ditolak atau di N.O kemudian Rekonvensi juga di N.O
“Untuk itu, sesuai hukum acara perdata sudah memberikan satu cara ketika suatu putusan dianggap tidak puas, dengan mengajukan banding dan kami sudah mengajukannya,” ucap Billy.
Diterangkan, ada beberapa point yang dituangkan dalam banding, antara lain, pembanding tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, bertentangan dengan dalil putusan sela tertanggal 17 November 2022 yang mana hakim memutuskan bahwa, menolak esepsi tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang.
“Ketika putusan akhir, PN Tulungagung menyatakan tidak berwenang, justru kita melihat putusan sela Pengadilan berwenang berarti dalam hal ini hakim inkonsisten,” terangnya.
Menambahkan, pembuktian pada perkara 51, pihak tergugat tidak bisa atau belum mampu menunjukkan bukti pergantian balik nama dari nama Suprihatin ke nama Herlina, kemudian register pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta. Cukup 2 dokumen tersebut, harusnya mereka tunjukkan oleh tergugat, tapi tergugat tidak mampu memberikannya.
“Janggalnya, saat kita minta surat putusan pengadilan terkait pergantian namanya dan warkah pindah atau pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Jakarta, itu tidak dimunculkan dalam persidangan. Bagaimana dokumen itu bisa terbit, tapi kok tidak ada bukti pencabutan dan penetapan pergantian nama dari pengadilan,” tambah Billy.
Lanjut Billy, berdasarkan alasan/dalil di atas, pembanding memohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya C.q. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan amarnya antara lain, menyatakan Pembanding adalah Pembanding yang benar, membatalkan putusan Pengadilan 51/Pdt.G/2022/PN Tlg tanggal 12 Januari 2023, menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang mengadili perkara 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, menyatakan terbanding terbukti memiliki identitas ganda.
“Kami memohon, kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Carolyn juga mengatakan hal yang sama, menyayangkan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 12 Januari 2023 kemarin.
“Saya tidak puas atas putusan itu, karena antara putusan sela dengan putusan akhir itu tidak sinkron atau bertolak belakang. Meskipun pihak tergugat menyatakan sudah menang, itu menurut saya terlalu dini karena ini belum inkracht atau masih dalam tahap proses kami masukkan dalam materi banding,” kata Carolyn.
Lebih lanjut, paparnya, dalam babak baru melalui bandingnya itu, pihaknya bersama kuasa hukum menyertakan surat pernyataan dari RT maupun Lurah Petamburan yang menyatakan, H tidak pernah berdomisili di alamat sesuai yang ada dalam KTP nya yakni di Kelurahan Petamburan Jakarta.
“Dalam banding nanti, kami meminta kepada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memutus perkara ini secara cermat dan jelas, karena kita mengajukan sesuai dengan data yang sebenarnya bukan katanya,” pungkasnya. (Dst).