PAMEKASAN, Beritalima com|Tak sampai 24 jam, 3(Tiga) orang sebagai pengedar narkoba jenis sabu kelas kakap sekaligus pemakai sabu langsung diringkus Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kamis (17/11/2022), siang.
Kasus 3 tersangka sebagai pengedar sabu kelas kakap itu terungkap bermula dari hasil pengembangan penyidikan para tersangka yang sudah tertangkap oleh tim Satreskoba Polres Pamekasan beberapa waktu yang lalu.
Kemudian para tim reskoba langsung bergerak untuk melakukan penangkapan di dua tempat, yaitu di wilayah Sampang dan Pamekasan.
“12 anggota kami terjunkan untuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang berstatus pengedar yang selama ini 2 kali menjadi buronan kami yakni S (45), warga Dusun Tobingkar Desa Tobai Tenga, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,”kata AKBP Rogib Triyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo. Jumat. (18/11/2022), sore.
Lanjut tersangka S ditangkap di dalam rumahnya, tepatnya sekira Pukul 16.00 Wib. S di tangkap tanpa perlawanan. Adapun proses penangkapan di lokasi sempat ada gangguan kecil dari pihak keluarga tersangka.
“Namun hali ini kami selesaikan dengan sempurna. Sesuai dengan SOP yaitu membawa tersangka S ke Mapolres Pamekasan,”ungkapnya.
Terungkapnya S berawal dari transaksi pembelian Sabu tersangka EM pengedar kepada S beberapa waktu yang lalu.
“Dan atas petunjuk itu lalu kami terus melakukan pengejaran kepada S. Sehingga kami terus mengejar dan kami masuk ke area semut merah,”jelasnya.
Di satu sisi dari tim reskoba yang bertugas untuk melakukan penangkapan di dalam rumah milik tersangka PMR(30), warga Dusun Kadur Timur, Desa Timur, Kecamatan Kadur,Kabupaten Pamekasan.
“Tim kami langsung melakukan penyergapan di dalam rumah PMR terdapat dua tersangka yang sedang berpesta sabu dengan rekannya tersangka YAF(29), alamat Jl Ronggosukowati Gg.2 Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan,”tambahnya.
Adapun barang bukti(BB) yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih berat ± 0,15 gram. 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih berat ± 1,96 gram, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak warna putih Vapor.
Untuk pasal yang dilanggar oleh ke dua tersangka ini pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akibat perbuatannya ke tiga tersangka ini minimal diganjar hukuman 4 tahun penjara,”tutupnya(AY)