LUMAJANG,beritalima.com- Langkah mediasi polres Lumajang terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan inisial Pm dan dua kawannya berjalan alot, akhirnya keputusannya berujung ke penerbitan laporan polisi. Terlapor dalam LP tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, Selasa (23/06/2020).
Langkah mediasi yang diupayakan oleh polisi gagal atau tidak menemui kemufakatan dari para pihak terkait, yaitu: pihak pelapor inisial Rf, sedangkan terlapor inisial Pa dan dua kawannya.
Tim kuasa hukum pelapor dari Firma Hukum Api Sadarkum menerima tanda bukti laporan resmi polisi, “Berdasarkan pemeriksaan para saksi maupun pelapor, sesuai dengan perannya masing-masing. Apakah nanti terbukti atau tidak, tentu ini dalam proses pemeriksaan”, ujar Abdul Rokhim, kuasa hukum dari pelapor.
Awalnya, pihak pelapor, mengadukan terkait dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Lumajang beserta Pa dan Ju. Namun hasil kajian di Polres Lumajang, kemudian menjadi perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan uang (pasal 372 dan 378 KUHP). “Hasil kajian dan petunjuk dari proses penyelidikan, maka laporan ini terkait dengan penipuan dan penggelapan. Jadi disampaikan bahwa keuangan-keuangan tersebut akan disampaikan pada penyidik. Dalam proses kemarin, apa benar atau tidak, itu nanti pada proses pemeriksaan”, terang Rokhim.
Setelah mendapat tanda bukti laporan itu, Ia berharap pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan maksimal dalam menangani perkara ini. “Polisi sebagai petugas diharapkan secara maksimal melayani dan menjalankan tugasnya dalam proses penyidikan”, pungkas Rokhim.
Kuasa hukum pelapor lainnya, Dummy Hidayat SH menambahkan, dengan adanya LP, minimal kuasa hukum akan dapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas setiap perkembangan perkara ini. “Hal ini juga diatur atau mengacu pada Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2019 pasal 10 ayat 5 yaitu setiap perkembangan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP”, terang Dummy.
“Selain itu juga diatur dalam Perkap nomor 21 tahun 2011 pasal 11 ayat 2 bahwa SP2HP berisi minimal memuat pokok perkara, tindakan yang dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan lain-lain”, pungkas Dummy. (Jwo)