Tak Terima Asetnya Dilelang Bank Jatim, Debitur Mencari Keadilan ke MA

  • Whatsapp

PACITAN, beritalima.com- Kasus gugatan Perbuatan Hukum (PMH) yang dilayangkan Herlina Intan Sari, warga Kota Madiun, Jawa Timur. melalui kuasa hukumnya, M. Usman Baraja, SH, Dwi Arrie Philiyanti, SH, dan Figi Diastutik, SH, dengan tergugat pimpinan Bank Jatim Cabang Pacitan, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Pacitan turut tergugat I, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun sebagai turut tergugat II, belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, tergugat mengajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Sebelumnya, gugatan yang diperiksa oleh majelis Pengadilan Negeri Pacitan ini, dalam pokok perkara hakim memutus N.O (niet ontvankelijke verklaard) atau gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Demikian pula ketika penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan.

Tak menyerah demi mencari keadilan, penggugat melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ketua tim kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, SH, berharap, ‘penghuni’ benteng terakhir bagi pencari keadilan ini, akan memberikan putusan seadil adilnya bagi kliennya.

“Semoga hakim agung yang memeriksa perkara tersebut, mengabulkan gugatan PMH ini demi keadilan klien saya,” ucap Usman Baraja, SH, dari kantor UB & UB Partners Advokat & Legal Consultan, Selasa 23 Desember 2024.

Untuk diketahui, dasar gugatan yang diajukan oleh penggugat selaku debitur, karena ia merasa selaku pemilik sah atas obyek yang dilelang oleh Bank Jatim Cabang Pacitan melalui KPKNL Madiun. Yakni berupa tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 612 seluas 1150 M2 di Desa Balong, dan SHM Nomor 00089 dengan 1356 M2 di Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

Memang, dua obyek ini menjadi agunan di Bank Jatim Cabang Pacitan, senilai Rp. 1,3 milyar dengan jangka waktu lima tahun dan baru jatuh tempo tanggal 24 Maret 2025, mendatang.

Semula, penggugat lancar dalam membayar angsuran. Namun pada tahun 2021 mulai macet hingga sekarang, karena usahanya mengalami kebangkrutan.

Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2024 Bank Jatim Cabang Pacitan melakukan pengukuran obyek untuk persiapan mengajukan lelang. Namun tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu berupa surat peringatan I sampai 3 kepada penggugat.

Hal ini yang menjadi penyebab penggugat mengajukan gugatan PHM hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, demi mencari keadilan yang hakiki. (Dibyo).

Ket. Foto: Usman Baraja, SH.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait