TRENGGALEK, beritalima.com
Tak terima dan mengaku sakit hati karena di putus kekasih gelap yang dikenalnya lewat salah satu layanan media sosial (medsos), seorang pria asal dari Trenggalek sebar foto-foto mantannya . Adalah SD (25) warga Kecamatan Dongko, saat ini harus berurusan dengan pihak penegak hukum akibat perbuatannya tersebut.
Dirinya di amankan tim taktis Jalu Crime Squad (JCS) Polres Trenggalek pasca dilaporkan oleh korban inisial GT karena dengan sengaja mengunggah foto berkonten asusila milik korban (GT) ini.
Menurut Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, bahwa kasus ini terungkap setelah korban yang juga sebagai mantan dari pelaku melihat fotonya diposting oleh akun Facebook ‘Ta Gita Rustika’.
“Awalnya, korban yang mengetahui beberapa fotonya di ‘up load’ oleh akun orang lain di FB sebenarnya sempat melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pengunggah,” jelasnya saat gelaran press release di Mapolres Trenggalek, Senin (13/1/2020).
Dalam komunikasinya, lanjut Jean Calvijn, korban meminta pelaku untuk menghapus postingan foto tersebut melakui ‘inbox mesenger’, bahkan tak digubris. Pada fase berikutnya, pelaku yang awalnya mengaku bernama Dika Pratama itu kemudian diketahui bahwa sebenarnya adalah mantan kekasih dunia maya (dumay) dari korban sendiri.
“Pelaku bahkan mengirimkan pesan ancaman disertai permintaan sejumlah uang kepada korban. Jika tidak diberi uang, maka pelaku ini akan terus mengunggah foto lain milik korban,” imbuhnya.
Korban yang merasa tertekan dan sangat dirugikan usai menerima ancaman pelaku, kemudian menceritakan semuanya kepada keluarga. Tidak cukup sampai disitu, didampingi orang tuanya korbanpun akhirnya melakukan pelaporan kepada Polres Trenggalek. Tak menunggu lama, tim Taktis JCS Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pemegang akun palsu (fake account) Facebook dimaksud. Setelah mengantongi cukup bukti, pelaku di tangkap Tim JCS dirumahnya tanpa perlawanan.
“Dari pendalaman penyidik yang sudah dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan_red), pelaku ini ternyata mendapatkan foto-foto korban dari hasil screenshoot ketika sedang ‘video call’ dengan korban. Karena memang, dulunya antara pelaku dan korban ini sempat punya hubungan khusus,” tandas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek itu.
Masih kata mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut, ketika disinggung motifasinya sampai melakukan hal tersebut adalah lebih kepada rasa kekecewaan serta sakit hati. Pelaku merasa ditipu oleh korban karena dianggap telah memberi harapan palsu kepadanya.
“Pelaku sudah banyak berkorban, namun ternyata tetap ditinggalkan dan diputus cintanya oleh korban sehingga timbul dendam,” pungkasnya.
Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan oleh penyidik dengan jeratan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 yang diubah dengan UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (her)