JAKARTA, beritalima.com| Sengketa pendirian rumah ibadah kembali berlangsung. Kali ini terjadi antara warga dan pengembang Klaster Water Garden, Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Keinginan warga muslim di klaster tersebut untuk membangun Mushalla justru berujung gugatan di pengadilan.
Gugatan diajukan PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata, dengan alasan warga melakukan wanprestasi. Pengembang beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) PPJB Nomor: 1000001477 tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya dibangun akan mushalla seharusnya untuk tempat tinggal.
”Intinya pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, ketua Yayasan Al Muhajirin Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata saat dihubungi Selasa (5/1/2021).
Menurut Rahman, alasan pengembang tersebut mengada-ada. Memang benar bahwa ada PPJB Nomor: 1000001477 yang mengatur tanah dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB Nomor: 1000001477 itu juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas tersebut menjadi tanggung jawab pembeli begitu diserahkan pengembang.
Serah terima itu sendiri sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara Rahman Kholid dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun mushalla di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut
”Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serah terima, tanah jadi tanggung jawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah. Kokdikembalikan lagi ke perjanjian jual beli?” tutur Rahman.
Rahman menjelaskan, pendirian mushalla sangat penting bagi warga muslim di klaster Water Garden. Sebab masjid terdekat jaraknya tiga kilometer yang mesti ditempuh dengan kendaraan. Lagipula, yang sepakat untuk mendirikan musala bukan hanya warga muslim tapi juga non-muslim.
Sejak itu, dimulailah usaha pemenuhan syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Hasilnya, ada dukungan tertulis dari warga muslim dan non-muslim serta dukungan beberapa institusi/lembaga terkait.
Kemenag Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat nomor 5349/Kk.10.16/BA.04/11/2020 tanggal 18 November 2020, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi juga menerbitkan Surat Nomor 059/FKUB/K-XI/2020 tanggal 9 November 2020. Begitu juga Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Surat Nomor 01/R-PD.DMI.BKS/XI/2020 tanggal 5 November 2020.
Proses pengurusan perizinan pembangunan telah dilakukan sejak awal 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. ”IMB sudh diproses, mungkin tidak lama lagi juga terbit. Artinya tidak ada masalah dari pemerintah. Sekarang malah dikatakan wanprestasi, di mana wanprestasinya itu?” ujar Rahman.
Sesuai jadwal, gugatan terhadap warga cq Rahman Khalid mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (6/1/2021) besok. M. Fachruddin, ketua panitia pembangunan musala klaster Water Garden, Grand Wisata mengatakan sejak dihuni pada 2008, warga tidak pernah mengganggu maupun mengusik kegiatan ibadah pemeluk agama/keyakinan lain yang marak dilakukan di sentra-sentra bisnis kawasan Grand Wisata.
”Tapi niat mulia warga Water Garden untuk membangun Mushalla selalu terhambat dan dihalang-halangi pihak tertentu yang tidak jelas apa motif di balik ini semua,” ujar Fachruddin.
(**)