PONOROGO, beritalima,com- Tak terima dipecat oleh bupati, mantan Kades Desa/Kecamatan Sawoo, Eko Santoso, mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut kuasa hukum Santoso, Hartono, gugatan kepada bupati, sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya sejak pekan lalu dan telah mendapat nomor register perkara.
“Obyek sengketa adalah surat keputusan Bupati Ponorogo soal pemberhentian Santoso sebagai Kades Sawoo tidak ada substansinya dengan keputusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang telah menjatuhkan pidana kepada kades Sawoo,” terang Hartono kepada wartawan, Minggu 31 Juli 2016.
Menurutnya lagi, surat keputusan pemberhentian itu melanggar sejumlah ketentuan. Diantaranya pasal 41, pasal 42, pasal 44 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pasal 41 dan pasal 42 mengatur soal ketentuan pemberhentian sementara seorang kepala Desa. Pasal 41 mengatur soal batas waktu minimal ancaman hukuman yang terkandung dalam pasal tindak pidana yang dilanggar seorang kepala desa, yaitu ancaman hukuman paling singkat lima tahun.
Sedangkan pasal 42 terkiat kekhususan jenis tindak pidana yang dilanggar, yaitu korupsi, terorisme dan makar serta kejahatan terhadap negara.
“Klien saya kan ancaman hukumannya empat tahun. Tindak pidana yang dilakukan juga bukan korupsi, terorisme atau makar,” tambahnya.
Sedangkan di pasal 44 mengatur soal pengaktifan kembali kades yang diberhentikan sementara setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang dilakukannya.
“Gugatan klien saya meminta agar surat pemberhentian dicabut dan mengembalikan kedudukannya sebagai kades. Klien saya tidak melanggar pasal 41 dan 42 itu sehingga seharusnya dikembalikan ke kedudukan semula bukan diberhentikan,” papar Hartono.
Hartono mencontohkan, di beberapa tempat lain seperti di Boyolali, Jawa Tengah dan di Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, juga terjadi kasus yang sama. Kadesnya tertangkap polisi terlibat judi lalu divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, kades-kades tersebut tidak diberhentikan setelah mereka menjalani hukuman.
“Ini pimpinan yang tidak peka. Di Boyolali dan Madiun, kades-kades tidak diberhentikan, tetap eksis. Kan di bawah 5 tahun,” dalihnya.
Selain itu, lanjut Hartono, banyak konsideran hukum dalam surat keputusan pemberhentian sebagai Kades Sawoo terhadap kliennya yang sudah tidak relevan karena sudah muncul ketentuan yang baru. “Tapi kami tidak menggugat secara materiil,” imbuhnya.
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, menanggapi dingin gugatan yang dilayangkan kepadanya. Ia enggan berkomentar panjang lebar soal gugatan itu. Bahkan ia yakin akan menang.
“Itu haknya Pak Eko Santoso yang kita berhentikan. Itu hak setiap orang yang tidak puas dengan keputusan bupati atau sekda untuk menggugat di PTUN. Kita berbuat berani bertanggung jawab. Sebab keputusan itu sudah melalui kajian, penelitian dan konsultasi dengan pihak yang kompeten. Soal materi nanti kita uji lah di persidangan di PTUN. Kalah atau menang siap lah,” kata Ipong.
Untuk diketahui, Kades Sawoo, Eko Santoso, tertangkap polisi saat berjudi dengan enam orang lainnya di sebuah rumah di sekitar desanya. Dalam persidangan, ia dituntut hukuman 3,5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Santoso kemudian divonis 2,5 bulan penjara oleh majelis hakim. (Dibyo)