Tak Terima Karena Asetnya Akan Dieksekusi, Saiful Bakri Ajukan Perlawanan

  • Whatsapp

MOJOKERTO – Tak terima karena tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, namun tiba-tiba asetnya akan di eksekusi, Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan resmi mengajukan perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Perlawanan eksekusi dengan registrasi nomor perkara 25/Pdt/Pdh/PN Mojokerto diajukan
lantaran ia merasa dirugikan oleh rencana eksekusi yang dinilai janggal, padahal ia tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada putusan tersebut.

Kuasa hukum Saiful Bakri, Rahadi Sri Wahyu Jatmika menjelaskan, kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tiba-tiba terdampak oleh eksekusi yang akan dilaksanakan.

“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa, tetapi harus menerima dampak dari eksekusi ini. Hal ini jelas merugikan dan bertentangan dengan aturan hukum serta asas keadilan,” ujar Rahadi kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Rahadi juga mengungkapkan, amar putusan yang akan dieksekusi mengandung kejanggalan, karena objek yang tercantum tidak lengkap dan tidak jelas. Akibatnya, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan multitafsir.

“Dalam amar putusan perkara nomor 4, tidak dicantumkan alamat lengkap objek eksekusi. Seyogianya, PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, Rahadi juga menyebut bahwa kliennya telah memiliki objek sengketa sejak tahun 2021 berdasarkan akta Ikatan Jual Beli (IJB) dan kuasa yang sah. Bahkan, kepemilikan itu terjadi sebelum gugatan perkara didaftarkan di PN Mojokerto pada 2023.

“Klien kami sudah memiliki objek jauh sebelum adanya gugatan di PN Mojokerto. Namun, ia tidak pernah dilibatkan secara penuh dalam proses hukum sebelumnya,” sebutnya.

Rahadi pun berharap PN Mojokerto membatalkan rencana eksekusi tersebut sebab dinilai bertentangan dengan hukum acara perdata. Menurutnya, pengadilan harus menjalankan eksekusi sesuai prosedur yang berlaku, termasuk memastikan kejelasan objek dalam amar putusan.

“Eksekusi harus dilakukan sesuai tata cara dan prosedur hukum yang jelas. Jika objek dalam amar putusan tidak lengkap dan tidak jelas, maka eksekusi tidak dapat dilaksanakan,” pungkas Rahardi.

Menanggapi perlawanan eksekusi yang diajukan Saiful Bakri, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo menyatakan bahwa PN Mojokerto telah menerima perkara bantahan dari Saiful Bakri dan sidang pertama dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

“Dengan adanya bantahan ini, eksekusi akan menunggu hasil proses persidangan. Namun, kewenangan eksekusi tetap berada di Ketua Pengadilan,” terangnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait