Tak Terima Terdakwa Kasus Pembunuhan Dipulangkan, Keluarga Korban Datangi Kejari Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, BeritaLima.com – Tak terima atas keputusan Kejaksaan Negeri Sampang yang memulangkan terdakwa pelaku pembunuhan (MD) inisial, keluarga korban pembunuhan (MR) inisial yang terjadi di Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura yang jazadnya dikubur diatas bukit menuntut Kejaksaan Negeri Sampang untuk menjemputnya kembali karena dipulangkan dengan alasan sakit.

Didampingi Ormas Projo, keluarga korban bersama kuasa hukumnya melakukan audiensi terhadap pihak Kejaksaan Negeri Sampang dengan membawa dua tuntutan antara lain untuk membawa kembali terdakwa ke Rutan atau dirawat di rumah sakit.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari Sampang menyambut baik kedatangan mereka, akan tetapi pihaknya mengaku masih belum bisa mengabulkan permintaan pihak keluarga.

“Kami bukan tidak mau menuruti apa yang menjadi tuntutan pihak keluarga korban, tapi kami terbentur dengan kewenangan bahwa dalam peraturan tidak memperbolehkan orang sakit untuk dilakukan proses penyelidikan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan jika pengembalian ke rumah sakit tersebut akan melalui proses panjang, karena pihak keluarga terdakwa yang mengajukan permohonan pembantaran terhadap terdakwa langsung ke majelis hakim dan dikabulkan.

“Dari situ majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memutuskan untuk sementara terdakwa dikembalikan ke pihak keluarga untuk proses penyembuhan karena penyakit yang dideritanya, antaranya pembuluh darah pecah (stroke), diabet dan hipertensi,” jelasnya.

“Keterangan tersebut dilengkapi dengan surat dari rumah sakit, maka dari itu kami masih belum bisa menuruti apa yang saat menjadi tuntutan pihak keluarga korban,” timpalnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sutrisno membenarkan bahwa kedatangan dirinya untuk mendampingi keluarga korban dan meminta terhadap Kejari Sampang untuk menjemput kembali terdakwa yang sudah dipulangkan.

“Karena di sana mengakui bahwa sudah 3 kali ini pihak terdakwa tidak menghadiri proses persidangan dengan alasan sakit, kami minta pihak terdakwa kalau tidak mau dimasukkan ke Rutan (Rumah Tahanan) kembalikan ke rumah sakit untuk lebih melancarkan proses persidangan ke depan,” pungkasnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait