Kabupaten Malang, beritalimacom | Baru baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melantik sebanyak 186 pejabat bahkan secara resmi dikukuhkan oleh Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (12/11/2025) siang.
Hal itu pun menuai sorotan dari LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Malang, soal aspek transparansi pelantikan, yakni adanya kejanggalan karena tidak semua nama pejabat dibacakan secara terbuka.
“Disinilah, aspek transparasinya tidak ada, dan itu tidak boleh kalau alasannya terlalu banyak dan hanya demi mempersingkat waktu,” ungkap Wiwid Tuhu Prasetyo Bupati LIRA Malang, kepada awak media Jumat 14/11/2025.
Menurut Tuhu panggilan akrab Bupati LIRA harusnya, seluruh jumlah pejabat yang dilantik dibacakan depan publik, karena itu sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Karena dengan tidak dibaca utuh ini menjadi rawan ada sisipan, belum lagi informasi bahwa didalam pelantikan ini kabarnya ada beberapa anggota TPK yang tidak bersepakat bahkan sampai tidak tanda tangan. Hal semacam ini tentu harus diklarifikasi benar tidaknya,” tegasnya.
Pembacaan seluruh nama pejabat yang dilantik merupakan bentuk transparansi publik dan penghormatan terhadap sistem merit lebih lanjut, Wiwid juga mempertanyakan pernyataan Bupati Sanusi tentang penerapan ‘Sistem Merit’ yang dinilai masih banyak jabatan yang dijabat Pelaksana Tugas (PLT) melebihi batas waktu yang ditentukan.
“Masih banyak jabatan di Kabupaten Malang yang diisi oleh pejabat PLT dalam waktu yang panjang, bahkan melebihi batas waktu yang diperbolehkan oleh regulasi,” ujarnya.
Ia merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi jabatan PLT maksimal enam bulan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu, katanya, sudah melanggar asas kepastian hukum dan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU ASN.
Selain soal kepegawaian, Bupati LIRA Malang juga menyinggung dugaan pemborosan anggaran yang dinilai bertentangan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah.
“Dari semua temuan ini, bisa disimpulkan bahwa tata kelola kepegawaian di Pemkab Malang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip good governance,” tegas Wiwid.
LIRA Malang telah melayangkan pengaduan resmi ke BKN dan menunggu tanggapan selama 14 hari kerja. Jika tidak ada jawaban, pihaknya berencana menggugat BKN melalui class action di Pengadilan Negeri Malang.
“Kami akan memaksa BKN datang ke Malang atas perintah pengadilan untuk melakukan investigasi. Karena publik berhak tahu kebenaran atas sistem kepegawaian yang dijalankan,” ungkapnya.
Terpisah, Gubernur LIRA Jawa Timur M.Zuhdy Achmadi menambahkan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Malang mengadakan Seleksi Terbuka (Selter), namun harus mengedepankan sistem meritokrasi, sehingga hasilnya obyektif dan terhindar dari permainan oknum-oknum dibawah.
“Kalau sistem merit diterapkan hasilnya akan lebih baik dan obyektif. Tanpa panselpun tidak masalah, biar mengirit biaya dan tidak butuh waktu lama untuk mengisi jabatan yang kosong. Dan yang jelas, pak Bupati tidak gampang ditelikung oleh oknum disekitarnya,”tandasnya.
Sebelumnya diketahui bahwa pelantikan besar-besaran ini dinilai strategis untuk pembenahan birokrasi, namun kritik publik menjadi pengingat pentingnya konsistensi Pemkab Malang dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sistem merit yang sejati.
“Pelantikan ini, merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen kepegawaian berbasis profesionalitas dan transparansi, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Bupati malang.
“Selaku Kepala Daerah, saya bersama Tim Penilai Kinerja Kabupaten Malang akan terus mengawasi kinerja Saudara sekalian. Jika tidak menunjukkan prestasi, tidak serius, bertindak curang, apalagi melawan hukum seperti korupsi, pasti akan ada konsekuensinya,” tegas Bupati Sanusi.
Ia juga menekankan bahwa Pemkab Malang tidak akan mentolerir praktik korupsi, serta berkomitmen memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas publik.
[Min/Red]
.







