Jakarta, beritalima.com|- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti ironi pengelolaan Taman Mayura yang hingga kini belum terdaftar sebagai cagar budaya tingkat nasional. Padahal, situs bersejarah di jantung Mataram itu diyakini menjadi saksi lahirnya kota tersebut.
Dalam kunjungan Panja Cagar Budaya Komisi X di Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu menilai ketiadaan registrasi nasional bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak langsung pada akses anggaran pusat. “Kalau belum terregistrasi, sulit membuka nomenklatur anggaran. Revitalisasi pun tersendat,” ujarnya (13/2)
Ia membandingkan dengan Taman Narmada yang telah terdaftar resmi dan lebih mudah mengakses dukungan pemerintah pusat. Komisi X, katanya, akan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia untuk memastikan status Mayura segera ditetapkan secara nasional.
Lalu mendesak Pemerintah Kota Mataram lebih proaktif. Tanpa langkah administratif yang tuntas, situs bersejarah berisiko terus terjebak dalam status quo: diakui penting, tetapi minim dukungan konkret.
Sorotan tak berhenti di Mayura. Lalu mengungkap, 385 benda bersejarah asal NTB—termasuk sekitar 238 kilogram emas—hasil repatriasi dari Belanda kini masih tersimpan di Museum Nasional Indonesia.
Artefak berupa keris, cincin, kalung, dan perhiasan kerajaan itu belum dapat dipulangkan karena museum daerah dinilai belum memenuhi standar keamanan, pengendalian suhu, dan teknologi konservasi. “Bukan sekadar dipajang, tapi harus dijamin keselamatannya,” jelas Legislator Dapil NTB II tersebut.
Komisi X berjanji memperjuangkan revitalisasi museum daerah agar koleksi bernilai sejarah dan material tinggi itu bisa kembali ke tanah asalnya. Tanpa pembenahan serius, “harta karun” NTB berpotensi lama tertahan di ibu kota—menjadi simbol bahwa repatriasi belum sepenuhnya berarti pemulangan.
Bagi DPR, pembenahan museum bukan hanya proyek fisik, melainkan investasi identitas. Tanpa kesiapan infrastruktur dan ketegasan administrasi, pelestarian cagar budaya akan terus berputar pada wacana, bukan aksi.
Jurnalis: rendy/abri








