Bripka Ruslim Fokaaya Kanit Reskrim Polsek Mangole Barat
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Penyidik Polsek Mangole Barat pagi tadi melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik di Polres Kepulauan Sula yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Kecamatan Mangole Barat inisial ES terhadap Suaib Marasabessy warga setempat.
Kapolsek Mangoli Barat, IPTU Abdurahim Umaternate melalui Kanit Reskrim Polsek Mangole Barat, Bripka Ruslim Fokaaya, mengatakan,terkait dengan hasil gelar perkara atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu, penyidik masih menacari tambahan alat bukti yang lain, “kata Ruslim kepada media ini, Rabu (12/1/22)
“Nanti tunggu saja hasil gelar perkara selanjutnya, apakah memenuhi unsur. Kalau memenuhi unsur, nanti akan naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” paparnya.
Ketahui Suaib warga Desa Dofa melaporkan oknum Kepala Pemerintahan Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula inisial ES ke Polsek Mangoli Utara, atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik
“Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL//IXII/2018/Sek Mangbar, pada Rabu 15 Desember 2021, Pukul 10.15 Wit. [dn]