SURABAYA, beritalima.com | Wakil Ketua fraksi PAN DPRD provinsi Jatim Dr. H. Suli Da’im, M.M., memahami bahwa penguatan permodalan PT Jamkrida Jawa Timur memiliki tujuan untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Namun dalam kondisi saat ini, ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran dan banyak sektor pelayanan publik masih membutuhkan dukungan pembiayaan, maka usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar tentu harus dikaji secara hati-hati, cermat, dan kritis.
Penunjukan pembahasan ke Komisi C DPRD provinsi Jawa Timur memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara tepat, produktif, dan benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, sebelum memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal tersebut, DPRD perlu melihat secara objektif kinerja PT Jamkrida Jatim selama ini, termasuk sejauh mana lembaga tersebut mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, tingkat kesehatan perusahaan, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” jelas mantan anggota Komisi C ini.
Lebih lanjut Ketua Umum IKA Umsura ini juga ingin memastikan bahwa tambahan modal ini bukan sekadar memperkuat struktur keuangan perusahaan, tetapi benar-benar menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang selama ini masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Dalam situasi fiskal yang menuntut kehati-hatian seperti sekarang, DPRD tentu tidak ingin keputusan penyertaan modal ini dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam. Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan,” tandasnya.
Masih menurut anggota DPRD provinsi Jatim empat periode ini, jika memang terbukti memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan memiliki skema pengelolaan yang sehat serta transparan, maka penyertaan modal tersebut bisa dipertimbangkan sebagai investasi daerah.
Namun jika belum ada argumentasi yang kuat dan terukur, maka DPRD berkewajiban meminta penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Provinsi dan manajemen Jamkrida sebelum mengambil keputusan.
“Intinya, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpihak kepada penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar kebijakan administratif dalam pengelolaan BUMD,” pungkasnya.(Yul)








