Tambang Di Hutan Lindung, Oknum Wartawan Akui Itu Miliknya

  • Whatsapp

BELItUNG,BERITALIMA.COM – Tambang Inkonvensional (TI) yang beraktivitas di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Sungai Balai, Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung ternyata pemiliknya ialah dua orang wartawan.

Mereka mengaku sebagai jurnalis yang bertugas di salah satu media nasional yang mempunyai biro di Belitung, Selain itu oknum wartawan ini juga mengaku sebagai Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Belitung.

“Iya di media aku, baru satu tahun belakang ini lah. Aku Ketua PWRI (Enjie) dia (Sandi) kabiro (kepala biro) Belitung,” ungkap Enjie, pemilik TI yang tertangkap polisi di HLP Sungai Balai kepada Beritalima.com, Minggu (12/3/2017).

Enjie (24), warga Jalan Anwar Aid, Kelurahan Parit dan Sandi (20), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, M‎ereka merupakan pemilik tambang inkonvesional itu.

Enjie (24) dan Sabdi (20), mengakui bahwa dirinya telah mengetahui bahwa lokasi penambangan itu adalah di kawasan Hutan Lindung namun masih tetap melakukan penambangan. Mesin yang dipergunakan oleh mereka adalah milik pribadi keduanya.

“Tidak tau si itu HLP, kami taunya itu HL. Kami berdua join beli mesin. Baru dua hari jalan, sehari ngeset mesin, sehari baru jalan baru dapat dua kilo (Kilogram),” ucapnya

Menurut pemilik tambang bernama Enjie (24), warga Jalan Anwar Aid, Kelurahan Parit dan Sandi (20) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan itu, dua orang ini sempat dilarang oleh kades setempat.

“Kades bilang, lokasi itu sudah dipasang himbauan dan sudah pernah dirazia. Kata kades jangan begawe disitu, tapi kami tetap masih bekerja,” kata Enjie

Enjie mengetahui, bahwa lokasi pertambangan itu sudah beberapa kali dirazia oleh aparat kepolisian, dan Kodim 0414 Belitung.

“Kami sempat tanya orang kampung (hanya satu orang). Kata dia masuk saja disitu (nambang saja dilokasi HLP Sungai Balai), jadi langsung masuk,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Enjie dan Sandi‎ akan dijerat dengan undangg-undang nomer 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Mereka akan kita kenakan undang-undang minerba, mereka menambang di kawasan hutan serta tidak mengantungi satu dokumen apapun, jadi pertambangan mereka ilegal,” ucap Kanit Tipiter Satreskrim Polres Belitung, Ipda Guntur, Seizin Kapolres Belitun, AKBP Sunandar kepada Beritalima.com (13/03/17).(dodi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *