Tambang Sumbang 15 M Per Tahun, Pengalihan Status Izin Dipandang Urgen

  • Whatsapp
Perusahaan Tambang "Harita Grup" di Obi

LABUHA, BeritaLima.com, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengaku pesimis soal pengalihan status perizinan tambang-tambang di Pulau Obi. Desakan DPRD agar perizinan diubah dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi IUP Khusus (IUPK) dipandang akan mengalami kendala untuk diwujudkan.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Halsel Aswin Adam menuturkan, regulasi pertambangan di Obi telah ditetapkan Pemerintah Pusat. “Kalau menurut saya agak rumit karena ini regulasi dari pusat. Bagaimana bisa mengubah kalau kita tidak mempunyai alasan yang kuat?” ungkapnya saat dikonfirmasi BeritaLima.com, Rabu 14/3/2018.

Meski demikian, Aswin mengakui perubahan itu akan menguntungkan daerah. Sebab kontribusi perusahaan yang masuk ke daerah jauh lebih besar. “Dari sisi pendapatan memang menguntungkan daerah karena kewenangannya nanti lebih besar,” katanya.

Dia mengungkapkan, selama ini Pemkab Halsel kecipratan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan berupa sumbangan pihak ketiga dengan jumlah total Rp 15 miliar per tahun. Namun angka tersebut tak tetap. “Kadang naik, kadang turun, berdasarkan hasil jumlah produksi nikel. Tapi rata-ratanya Rp 15 miliar,” tuturnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Halsel Iswan Hasjim justru menyatakan kesiapan Pemkab mendesak Pemerintah Provinsi agar meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengubah status perizinan. Menurutnya, selama aturan membolehkan, sah-sah saja Pemkab meminta perubahan status. “Dan jika ini demi kemaslahatan masyarakat dan daerah saya rasa bisa saja dilakukan pengalihan,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu menambahkan, pertimbangan peningkatan pendapatan daerah di balik usulan pengalihan status dirasa cukup rasional. Karena itu, Pemkab siap mengawal langkah usulan tersebut. “Pemkab siap jika tujuannya memang untuk meningkatkan PAD sektor tambang,” tandas Iswan.(iel)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *