Tampung Uang Bandar Narkoba Semarang, Direktur PT Multindo Putra Perkasa Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Handayani Pao Thien Tjiu, Direktur PT Multindo Putra Perkasa Jalan Manyar Kertoarjo II No 3 Surabaya menjalani sidang perdana pada kasus dugaan Pencucian Uang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (24/3/2021).

Sidang perdana terhadap kasus penampungan dan pencucian uang milik bandar narkotika Cristian Jaya Kusuma alias Sancai ini digelar secara teleconfrence.

JPU Hariwiadi dalam dakwaannya menjerat Handayani Pao Thien Tjiu dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Persidangan pembacaan dakwaan berlangsung lancar. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti sepekan mendatang oleh hakim Suparno.

Handayani ditangkap tim gabungan dari BNN dan BNN Provinsi Jawa Tengah di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Dia dituduh menampung dan mencuci uang jaringan Cristian Jaya Kusuma alias Sancai, bandar narkotik yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Di Pengadilan Negeri Semarang Cristian alias Sancai dihukum 5 tahun penjara karena terbukti mencuci duit hasil penjualan narkotik dengan berbagai modus. Ia juga dihukum 15 tahun penjara karena mengotaki peredaran barang haram itu di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan pada 2018.

“Uang yang dipersoalkan dalam perkara ini sekitar 30 sampai 32 milar,” kata Jaksa Darwis. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait