SURABAYA – beritalima.com, Tan Irwan, terdakwa kasus dugaan penipuan modus kerjasama pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Kapal, dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022).
Jaksa Kejari Surabaya, Darwis dalam amar tuntutannya menjelaskan bahwa terdakwa Tan Irwan terbukti bersalah melakukan penipuan, sesuai dengan dakwaan pertama yakni Pasal 378 KUHP.
“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” ujarnya membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa Darwis, tuntutan itu disebabkan karena dalam persidangan pihaknya menemukan fakta bahwa terdakwa Tan Irwan tidak mengakui perbuatannya.
“Juga berbelit-belit dan total kerugian yang diderita korban jumlah uangnya sangat banyak,” sambungnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Tan Irwan melalui kuasa hukumnya Michael Hariyanto berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan).
“Kami akan ajukan pledoi,” kata Michael.
“Ya, majelis memberikan kesempatan pada terdakwa Tan Irwan mengajukan pembelaan pada Rabu 19 Oktober 2022,” kata ketua majelis hakim Subagia Astawa.
Tahun 2007 Terdakwa Tan Irawan berrkenalan dengan korban Soetijono. Saat perkenalan Terdakwa mengakui mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima.
Sekitar tahun 2012, Terdakwa menemui korban Soetijono menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal.
Ketika itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 persen setiap bulannnya dan untuk setiap penyertaan modal, Terdakwa akan memberikan jaminan Cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diterima dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu 1 bulan.
Untuk menyakinkan korban Soetijono, Terdakwa menyerahkan Cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada korban Soetijono.
Sewaktu menyerahkan Cek/BG, Terdakwa tahu betul bahwa dalam rekening banknya sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup. Namun oleh Terdakwa Cek/BG tersebut diterbitkan tanpa diberi tanggal jatuh tempo, dengan harapan korban Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa.
Terpikat dengan kesemuanya itu, korban Soetijono pun menyerahkan kepada Terdakwa secara bertahap uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9.300.000.000, kepada Terdakwa melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Celakanya, setelah Terdakwa menerima uang dari korban Soetijono ternyata bunga yang pernah dijanjikan tidak ada realisasinya.
Parahnya lagi, 10 Cek/BG yang diberikan Terdakwa kepada korban Soetijono juga tidak dapat dicairkan. Bahkan ketika Cek/BG dikliringkan/dicairkan pada 31 Mei 20220 justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan rekening Bank penerbit cek/BG telah ditutup.
“Terhadap Cek/BG Bank Antar Daerah (BAD) yang diterima saksi Soetijono pada tanggal 19 April 2017 dan 20 Juli 2017 ternyata diserahkan Terdakwa setelah Bank Antar Daerah (Anda) bergabung dengan PT. Bank Windu Kentjana Internasional,Tbk dan berganti nama menjadi China Contruction Bank Indonesia,” papar Jaksa Furkhon.
Disamping itu, PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik Terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam database Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.
“Sampai sekarang, korban Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada Terdakwa. akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban Soetijono mengalami kerugian sejumlah Rp.9.300.000.000,” pungkas Jaksa Furkhon membacakan surat dakwaan. (Han)