SURABAYA – Beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Subagia Astawa, menjatuhkan vonis 2 Tahun dan 9 bulan penjara kepada Tan Irwan. Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan modus kerjasama pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Kapal.
Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Tan Irwan ini hanya lebih ringan 3 dari tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana 3 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Tan Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dalam kerjasama pengisian Bahan Bakat Minyak (BBM) Kapal yang mengakibatkan Soetijono merugi Rp.9.300.000.000.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Tan Irwan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa yakni Pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan. Menyatakan 28 lembar barang bukti dirampas untuk negara,” katanya di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (26/10/2022).
Majelis Hakim, dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah terdakwa Tan Irwan tidak mengaku bersalah, dan berbelit-belit selama menjalani persidangan.
“Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa Tan Irwan bersikap sopan,” sambungnya.
Menyikapi utusan ini, penasihat hukum terdakwa Tan Irwan menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Surabaya Darwis dan Furkon menyatakan menerima.
Diberitakan sebelumnya, tahun 2007 Terdakwa berkenalan dengan korban Soetijono. Saat perkenalan Terdakwa mengakui mempunyai usaha pelayaran/ angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima.
Sekitar tahun 2012, Terdakwa menemui korban Soetijono menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal.
Ketika itu Terdakwa mengatakan kepada saksi Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 persen setiap bulannnya dan untuk setiap penyertaan modal, Terdakwa akan memberikan jaminan Cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diterima dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu 1 bulan.
Untuk menyakinkan korban Soetijono, Terdakwa menyerahkan Cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada korban Soetijono.
Sewaktu menyerahkan Cek/BG, Terdakwa tahu betul bahwa dalam rekening banknya sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup. Namun oleh Terdakwa Cek/BG tersebut diterbitkan tanpa diberi tanggal jatuh tempo, dengan harapan korban Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa.
Terpikat dengan kesemuanya itu, korban Soetijono pun menyerahkan kepada Terdakwa secara bertahap uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9.300.000.000, kepada Terdakwa melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono.
Celakanya, setelah Terdakwa menerima uang dari korban Soetijono ternyata bunga yang pernah dijanjikan tidak ada realisasinya.
Parahnya lagi, 10 Cek/BG yang diberikan Terdakwa kepada korban Soetijono juga tidak dapat dicairkan. Bahkan ketika Cek/BG dikliringkan/dicairkan pada 31 Mei 20220 justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan rekening Bank penerbit cek/BG telah ditutup. (Han)