Tan Irwan Minta Dilepaskan Dari Segala Tuntutan Hukum, Hubungan Hutang Piutang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tan Irwan yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana dugaan penipuan modus kerjasama pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Kapal, mengajukan nota pembelaan di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (19/10/2022).

Selain membacakan nota pembelaan melalui penasehat hukumnya, terdakwa Tan Irwan juga membacakan nota pembelaan secara pribadi.

Berdasarkan nota pembelaan atau pledoi untuk perkara nomor : 1668/Pid.B/2022/PN.Sby itu, terdakwa Tan Irwan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut supaya membebaskannya dari segala dakwaan hukum atau vrijspraak atau setidak-tidaknya supaya melepaskannya dari segala tuntutan hukum atau onslag van rechtsvervolging.

Dua, memulihkan hak terdakwa Tan Irwan dari kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti sediakala.

“Atau bila PN Surabaya berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata kuasa hukum Tan Irwan, Michael Hariyanto membacakan pledoi.

Pada materi pledoi selanjutnya, Michael
juga menjelaskan bahwa hubungan hukum antara terdakwa Tan Irwan, selaku pihak yang berhutang dengan Soetijono selaku pihak pemberi hutang dengan bunga pinjaman sebesar 2 persen perbulan. Menurut Michael, hubungan hutang piutang tersebut seharusnya diselesaikan secara keperdataan.

“Apalagi terdakwa Tan Irwan sudah dapat membuktikan secara jelas dan detail seluruh perhitungan bunga 2 persen tersebut, yang telah dibayarkan sebesar Rp.3,992.000.000 yang telah diterima oleh Soetijono melalui rekening di Bank Maspion,” sambungnya.

Oleh karenanya kata Michael dalam pledoi, berdasarkan tabel-tabel yang berisikan rincian pembayaran bunga pinjaman 2 persen, sebagaimana yang disampaikan mempersandingkan atau memperbandingkan antara pinjaman uang saksi Sutijino yang pembayaran bunga pinjaman sebesar 2 persen dari terdakwa Tan Irwan, membuktikan jika sejak tahun 2012 terdakwa Tan Irwan secara teratur telah membayar bunga pinjaman 2 persen, atau setiap uang pinjaman dari saksi Sutijino.

“Berdasarkan perhitungan-perhitungan pengenaan bunga pinjaman 2 persen tersebut, terdakwa Tan Irwan dapat membuktikan adanya hubungan hukum bersifat keperdataan yaitu hubungan hutang piutang atau pinjam meminjam uang dengan bunga 2 persen. Bukan hubungan kerjasama dengan keuntungan,” ujarnya.

Tegas Michael, sungguh sangat ironis, jika pada saat terdakwa Tan Irwan yang mengalami musibah bencana alam Tsunami yang berdampak pada kejatuhan perusahaanya dan kesulitan dalam membayar bunga pinjaman 2 persen perbulan, ternyata harus duduk di kursi pesakitan yang didakwa telah melakukan penipuan dengan modus seolah-olah ada hubungan kerjasama dengan saksi Sutijino.

“Lebih ironis lagi, ternyata saksi Sutijino juga telah melayangkan gugatan perdata terkait pinjam meminjam dengan bunga 2 persen tersebut kepada Tan Irwan di Pengadilan Negeri Surabaya,” tegasnya.

Sementara terdakwa Tan Irwan dalam pembelaan tertulisnya menyatakan dari lubuk hatinya yang paling dalam hubungan dirinya dengan Setijono murni hubungan hutang piutang disertai bunga 2 persen perbulan. Hubungan ini kata terdakwa Tan Irwan, juga dipertegas bahkan diakui sendiri oleh Setijono dalam sidang pemeriksaan saksi.

“Sesuai keterangan langsung dari Setijono dalam persidangan. Tidak benar kalau ada perjanjian kerjasama dengan keuntungan 2 persen perbulan,” katanya membacakan pembelaan.

Terdakwa Tan Irwan juga menyatakan
didalam ajaran agama yang dia anut, tidak dibenarkan untuk mengambil harta atau kekayaan orang lain dengan alasan apapun.

“Tiga, telah terjadi musibah bencana alam, gempa bumi disertai Tsunami di Palu pada September 2018. Badai Tsunami itu telah menghancurkan bisnis yang saya geluti di Palu, bisnis saya terkena imbas dan saya pun mengalami kerugian yang luar biasa dimana keadaan ini memaksa saya untuk tidak dapat berusaha lagi, sehingga bisnis saya menjadi bangkrut, sehingga menyebabkan segala kewajiban hutang saya menjadi terbengkalai,” sambungnya.

Sisi lain terdakwa Tan Irwan juga menegaskan bahwa dirinya telah beritikad baik untuk membayar kewajiban hutangnya ke Sutijino dengan menyerahkan aset dan sertifikat-sertifikat rumah.

“Tetapi karena permintaan ganti rugi yang sangat tinggi bahkan hampir 2 sampai 3 kali lipat dari kewajiban hutang-hutang saya, maka saya jadi tidak mampu memenuhi permintaan pihak Sutijino tersebut,” tegasnya.

Mengakhiri pembelaan tertulisnya, Tan Irwan berharap pada majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sudah menurun di usianya yang memasuki 69 tahun.

“Usia saya yang sudah memasuki umur 69 tahun dan mengalamj gangguan kesehatan berupa tumor dibagian belakang yang membutuhkan penanganan segera,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait