SURABAYA – beritalima.com, Setelah diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhir tahun 2022 lalu, kini aset PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ) sudah dalam penguasaan tim kurator. Total aset milik PT BSJ yang dikuasai berwujud tanah berikut bangunan apartemen 3 lantai.
Ditaksir aset itu masih di bawah dari seluruh utang BSJ kepada Debiturnya, yakni konkuren Rp 56. 224.725.572, separatis Rp 351.271.447.775 dan preferen Rp 5.230.557.631.
Salah satu tim kurator pailit, Nugraha Setiawan, menuturkan, aset-aset yang baru didapat sekitar 6 hektar tanah, posisinya sekarang sudah terpasang plang sita umum dalam penguasaan Kurator.
Ia menuturkan, kondisi dari aset-aset tersebut secara umum dalam keadaan tidak terawat sehingga berpotensi memiliki nilai jual yang rendah.
“Aset itu apartemen kosong dan tanah-tanah kosong,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jum’at (10/3/2023).
Kendati demikian, Nugraha enggan memberitahukan perkiraan nilai aset tersebut. Ia beralasan sebaga kurator dirinya tidak bisa memberikan estimasi seluruh aset debitur karena belum dihitung nilainya oleh seorang Appraisal.
“Nanti pasti kami beritahu,” jelas Nugraha.
Ia juga mengungkap bahwa pihaknya mendapatkan informasi jika masih ada aset BSJ lagi. Untuk itu, pihaknya berencana melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kita akan kejar dan verifikasi menanyakan aset tersebut,” pungkasnya.
Saat berita ini hendak diturunkan, beritalima.com sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dr Anner Mangatur Sianipar, selaku pemohon kepailitan PT BSJ. Namun konfirmasi yang di kirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) belum direspon.
Sebelumnya, PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ), perusahaan di bidang properti yang pernah bergabung dengan PT Sipoa, resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Kamis (29/12/2022).
Hal itu menjawab permohonan PKPU nomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Sby yang diajukan Faridah Budiarti, Etty Justiana Saragih, Aditiar Septiono, Noor Indah Sarasati dan Dewi Indahwati karena PT BSJ masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 824.162.304 dan belum dibayar lunas kepada pemohon PKPU.
Menyatakan Debitor PT. Bahtera Sungai Jedine (BSJ) pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk Sutarno, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
Mengangkat sebagai Kurator, Ida Bagus Adie Harymbawa, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) Jl. Pregolan Bunder Nomor 42, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.
Nugraha Setiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Jl. Jembatan Merah Nomor 8, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-114 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.
Dan Dody Eka Wijaya, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor hukum di Johannes Dipa.Widjaja & Partners, yang beralamat di Taman Rivera Regency E6, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-277 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022. (Han)