MALANG, beritalima.com| Konflik agraria menjadi salah satu fokus dari program reforma agraria yang gencar dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pemerintahan Jokowi senantiasa berupaya agar program reforma agraria yang telah berjalan, dapat dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat.
Sehubungan dengan hal itu di Kabupaten Malang Jawa Timur sendiri, tanah seluas sekitar 17,4 hektar yang berlokasi di dusun Sendangbiru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan bakal segera beralih kepemilikan dari Perhutani ke masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Tenaga Ahli Utama deputi 2 kantor staf presiden Usep Setiawan menyebut masalah konflik agraria menjadi salah satu atensi Presiden Joko Widodo.
“Ada sekitar 137 lokasi yang tersebar di 18 Provinsi termasuk Jawa Timur salah satunya di Kabupaten Malang ,” kata Usep Setiawan usai menemui Bupati Malang di Kantor Pemkab Malang jalan H.Agus Salim kota Malang.
Salah satu lokasi di Kabupaten Malang tersebut , lanjut Usep Setiawan adalah di dusun Sendangbiru desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Ada sekitar 17,4 hektar yang saat ini tengah diproses untuk diselesaikan.
“Statusnya sudah bukan lagi menjadi area kehutanan tapi sudah Area Penggunaan Lain,”ujar Usep Setiawan.
BPN sendiri , imbuh Usep Setiawan, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Reforma Agraria sudah melakukan pemetaan dan legalisasi, pendataan subyeknya serta redistribusi untuk segera dibuatkan surat keputusan.
Siapa yang akan menerbitkan surat Keputusan tersebut , Usep menerangkan penerbitan surat keputusan ,nantinya menjadi kewenangan Kementerian terkait yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
“Sementara tugas kami secara substansi adalah mengawal proses tersebut,apakah sesuai arahan bapak Presiden ataukah tidak,”tandas Usep Setiawan.
Usep mengaku pihaknya cukup apresiatif atas usaha keras Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Malang yang sudah bekerja keras menyelesaikan konflik agraria. Meski demikian ia berharap tidak hanya satu lokasi saja yang disesaikan , tapi ketujuh lokasi lainnya bisa diselesaikan.
“Apalagi Bapak Presiden sudah memerintahkan, bahwa konflik tanah yang diklaim milik Perhutani tapi sudah ditempati warga selama puluhan tahun dan disana sudah berdiri bangunan termasuk sarana ibadah dan fasilitas umum (Fasum) agar segera dikeluarkan dan diserahkan ke masyarakat,” pungkas Usep. [Red]