Tanah Kantor Kelurahan Krembangan Utara Milik Siapa?

  • Whatsapp
Hakim PN Surabaya saat menggelar sidang di obyek sengketa, di Jalan Kalisosok 27 Surabaya, Kamis (14/5/2020)

SURABAYA, beritalima.com | Dua keluarga yang menempati rumah di belakang Kantor Kelurahan Krembangan Utara, di Jalan Kalisosok 27 Surabaya, kaget begitu tahu sebagai Tergugat.

Mereka, Elsje Carla Talane dan Papilaya baru tahu sebagai Tergugat II dan III, bersama Walikota Surabaya sebagai Tergugat I dan Kepala Kelurahan Krembangan Utara selaku Tergugat IV, ketika perkara ini disidangkan di lapangan oleh PN Surabaya, Kamis (14/5/2020).

Elsje, begitu pula Papilaya, mengaku sebelumnya tidak tahu kalau telah digugat oleh tetangga, Misyal B Ahmad. Merekajuga menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan sidang di PN Surabaya.

Dan yang lebih mengagetkan keduanya, lahan yang sudah puluhan tahun mereka tempati dan dipinjamkan untuk Kantor Kelurahan Krembangan Utara kini malah jadi obyek sengketa, karena juga diakui milik Penggugat.

Dengan didampingi Penasehat Hukum Liana SH, keluarga Papilaya menjelaskan, sudah menempati lahan berstatus Verponding Besluit (VB) ini sejak jaman Belanda sekitar tahun 1942. “Saat itu, C Papilaya menjabat sebagai Kabag Perumahan Surabaya dan berdomisili di sini,” ujarnya.

Sekitar tahun 1946, kata Elsje, orangtuanya bernama Tallane, diberi tempat oleh C Papilaya di lahan seluas 884 meter persegi tersebut. Selain itu, pada tahun itu juga, seorang kepala lingkungan membutuhkan lahan untuk kantor kelurahan. Karena sama-sama satu suku, yakni Suku Ambon, Papilaya tak keberatan dan meminjamkan lahannya yang bagian depan, yang hingga saat ini jadi kantor kelurahan.

Lahan seluas 884 meter di Jalan Kalisosok 27 Surabaya ini terdapat beberapa bangunan, yang terdiri dari rumah keluarga Papilaya yang menempati lahan seluas 200 meter persegi, rumah keluarga Tallane 95 meter persegi, Kantor Kelurahan Krembanga Utara, serta selebihnya halaman rumah dan kantor kelurahan.

Sedangkan lahan milik Misyal B Ahmad, menurut Elsje, sebenarnya berada di sebelah kanan tembok luar area rumah dan kantor kelurahan ini.

Elsje juga mengatakan, keluarga Papilaya dan Tallane sebenarnya sudah berusaha mengurus sertifikat tanahnya sejak 10 tahun silam, tapi tak pernah membuahkan hasil. Padahal, menurut Liana SH, sesuai UU Agraria, tanah berstatus VB bisa menjadi milik penghuni sepanjang sudah ditempati minimal selama 20 tahun.

“Kami sudah mengurus surat keterangan dari RT, RW hingga kecamatan, tapi tak kunjung bisa mengantongi sertifikat,” ujarnya.

“Kami juga berharap lahan kami yang dipinjam untuk kantor kelurahan segera dikembalikan, tapi yang kami dapati malah gugatan tetangga sebelah yang berniat mencaplok lahan kami ini,” tambah Elsje.

Misyal dalam gugatannya menyebut Walikota Surabaya dan Lurah Krembangan Utara serta Elsje Carla Talane dan Papilaya telah menempati lahan miliknya. Misyal mengaku membeli lahan seluas 884 meter persegi itu sejak 19 Juni 1996.

Kepala Kelurahan Krembangan Utara, M Wildan, ditanya masalah ini mengatakan, soal asset ini urusan Pemkot Surabaya. “Saya hanya ngurusi soal pelayanan kepada masyarakat saja,” ujarnya.

Sedangkan Kuasa Hukum Pemkot Surabaya, Setyo Wibisono, di sela sidang lapangan itu menyarankan Elsje untuk menunda dulu soal urusan pengurusan sertifikat tanah tersebut. Perkara sengketa tanah ini akan kembali disidangkan pada 4 Juni 2020 nanti. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait