Reporter: Sasmito Anggoro
Pemerintah Desa Trojalu Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro siang ini, Rabu (7/6/17) mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro di jalan Mastumapel kompleks Pemkab Bojonegoro. Kades Trojalu, Rujito didampingi mantan ketua BPD Trojalu periode 2009-2014, beserta 1 stafnya, berencana mengadu kepada Bupati Bojonegoro terkait adanya gugatan sengketa tanah (Lapangan Trojalu) di desa setempat oleh warganya.
Kedatangan Pemdes Trojalu ke Pemkab untuk meminta perlindungan dan konsultasi kepada Bupati Bojonegoro. Agar permasalahan sengketa tanah ini segera terselesaikan. “Kita mau minta bantuan hukum dari Pemkab, agar bisa terselesaikan,” kata Kades Trojalu Rujito saat mau menghadap Bupati Bojonegoro.
Pihaknya menerangkan bahwa kronologi status tanah tersebut saat di era kepemimpinan Kades Harjo Prawiro Sarip (1966) dibuku C di Tahun tersebut masih atas nama Kasim al mustajab selaku pembeli pada tahun 1957. Kemudian diera Kades Soejono (1966-1971) kartiker atau dari TNI atau Beliau meninggal dunia sebelum purna tugas. Di buku C di Tahun tersebut, masih atas nama Kasim Al Mustajab selaku pembeli.
Selanjutnya, di era Kades Soewadi (tahun 1971-1979) Kartiker atau TNI, di buku C di Tahun tersebut, masih atas nama Kasim Al Mustajab. Dan saat era Kades Soedarsono (1979-1987) kartiker atau dari TNI, di buku C di tahun tersebut, masih atas nama Kasim Al Mustajab.
Diceritakan oleh Kades Rustaji, Pada era Kades Soedarsono, juga pernah melarang penggugat dan kawan-kawan melakukan tanam pohon ditanah tersebut tanpa koordinasi dengan desa.
Pada saat itu pula, Kades Soedarsono, meminta berkas tentang Jual beli antara Kades Harjo Prawiro Sarip dengan atas nama Santoso (Kwak Mung Shong) selaku pembeli tanah tersebut mulai Juni 1963 dari Camat atau Wedono, untuk digandakan atau fotocopy, dan di bagikan kepada Aparatur Pemdes, juga semua Lembaga masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat, kala itu.
Hal itu dilakukan agar Masyarakat mengetahui kejadian yang sebenarnya. Dan sejak saat itu pula, para Penggugat tidak pernah melakukan tindakan yang meresahkan ketentraman warga atau masyarakat Desa Trojalu hingga pada tanggal 5 Januari 2016, ada tiga orang.
Diketahui bersama, ada 3 penggugat, yakni penggugat (3) atas nama Sujono atau bukan warga Desa Trojalu, penggugat (4) Hartono atau warga Desa Trojalu dan penggugat (7) Trisno Suharminto atau warga Desa Trojalu atau mantan Kades Trojalu. Kabar yang dihimpun, ketiga penggugat itu juga pernah melakukan tindakan menanami tanah lapangan Desa Trojalu dengan pohon.
Pada hari Rabu, tanggal 3 Mei 2017 Pemerintah Desa Trojalu di panggil oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, terkait gugatan dari Trisno Suharminto dan kawan-kawan.
Dalam perjalan waktu, saat kepemimpinan Kades Lik Kusnarko (1987-1995) dan (1995-2003) buku C di Tahun sekarang,masih atas nama Kasim Al Mustajab selaku pembeli. Kemudian di buku B1 tahun 1990 atas nama Tanah Lapangan Desa Trojalu tidak pernah ada tindakan gugatan yang pada dasarnya ke tanah lapangan Desa Trojalu tersebut. (Ang/red).