BANYUWANGI, Beritalima.com – Nasib buruk menimpa Kastumi 64 taun warga Dusun Kedungrejo RT.05 RW.02 Desa Sambimulyo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi sudah hampir 22 tahun dirinya mencari keadilan atas tanah yang di milikinya namun tidak ada titik terang.
Semuanya berawal dari kesepakatan jual beli yang terjadi sekitar 22 tahun lalu antara kastumi dengan salah satu tetangga dekatnya yang di ketahui bernama Abu yang sekarang bertempat tinggal di Desa Seneporejo Kecamatan Siliragung,yang waktu itu kesepakatan jual beli di saksikan oleh suami kastumi.
Alih-alih mendapatkan uang dari hasil penjualan tanah beserta bangunan rumah miliknya (Kastumi), namun yang di terima malah tipu daya yang diduga Dimainkan oleh Abu, sehingga dari proses jual beli tersebut membuat Kastumi merugi dan kehilangan tanah beserta rumah tinggalnya.
Di depan awak media Sabtu (6/6) Kastumi menceritakan bahwa yang di alami waktu proses jual beli tersebut bukan hanya tipudaya, akan tetapi juga ketidak tranfaran dalam prosedur peralihan nama yang di lakukan oleh oknum Sekdes yang tidak di ketahui namanya dan di duga oknum Sekdes tersebut sudah bekerja sama dengan abu selaku pembeli.
Di dalam peralihan nama tersebut,Kastumi selaku pemilik tanan dan bangunan rumah di mintai tanda tangan pada waktu malam hari
Pada saat malam hari dan dengan cara mengintimidasi,oknum Sekdes bersama dengan abu meminta tanda tangan Kastumi untuk proses peralihan nama dari Kastumi ke Abu.
Tidak hanya itu,di dalam proses permintaan tanda tangan untuk peralihan nama Kastumi juga mendapatkan perlakukan kasar dan terkesan di paksa.karena ketakutan Kastumipun menandatangani.
Kastumi berharap supaya pemerintah Daerah kabupaten Banyuwangi khususnya pemerintah Desa Sambimulyo kecamatan Bangorejo bisa segera menindak lanjuti permasalahan yang di alaminya kini.
“Saya miminta kepada pemerintah supaya permasalahan saya ini segera di tangani secara adil dan bijaksana,karena sudah hampir 22tahun saya mengalami ketidakadilan ini”tutur polos Kastumi.
Kastumi juga menambahkan bilamana perkara tanah yang di milikinya dan sekarang di kuasai oleh orang lain tersebut di bawa sampai keranah pengadilan Kastumipun siap.(bi)