SURABAYA – beritalima.com, Gunawan Sutjipto (81) pemilik 2,3 Hektar tanah di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang bersama-sama dengan Edi Karwoto, Kasubsi Sengketa dan Yanyan Heriana, juru ukur BPN Serang diperiksa secara teleconfrence pada kasus dugaan gagal bayar MTN Milenium sebesar Rp 13,2 miliar dengan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim. Rabu (6/4/2022).
Dalam sidang ketiga saksi memastikan bahwa tanah 2,3 Hektar yang ada di Kabupaten Serang tersebut adalah hamparan tanah kosong dan bukan rawa-rawa. Saksi juga menyebut tanah itu berstatus SHGB Nomor 169 atasnama PT Bumi Citra Pratama.
Saksi Gunawan Sutjipto diperiksa terkait penjualan sebidang tanahnya seluas 2,3 hektare di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada PT Berkat Bumi Citra. Dalam keterangannya, saksi Gunawan membenarkan bahwa tanahnya tersebut telah dijual secara perorangan kepada Annie Halim. “Waktu saya jual alas haknya masih SHM. Sewaktu saya jual, tanahnya masih kosong semua, belum ada Sutet dan Depo Sampah. Seingat saya, tanah itu dibeli dengan harga 8 milar secara notariil melalui AJB nomor 64,” ujarnya di ruang sidang Candra, PN Surabaya.
Saat ditanya bagaimana dirinya menerima pembayaran untuk jual beli tanahnya tersebut,? “Pembayarannya saya terima secara transfer dari Ibu Annie (Annie Halim),” jawab saksi Gunawan.
Sedangkan saksi Yanyan Heriana membenarkan kalau pihaknya pernah melakukan pengukuran ulang tanah milik PT Bumi Citra Pratama. Menurutnya pengukuran ulang tersebut atas permintaan dari Bareskrim Polri. “Pengukuran ulang dilakukan pada Nopember 2020. Waktu diukur ulang tidak ada bangunan sama sekali,” ungkapnya.
Dalam sidang saksi Yanyan yang adalah juru ukur juga memastikan bahwa sewaktu melakukan ukur ulang bentuk tanahnya hamparan darat dan kosong. “Yang rawa-rawa itu ada disebelahnya.Bukan termasuk obyek tanah yang di ukur ulang,” imbuhnya.
Senada dengan saksi Yanyan, saksi Edi Karwoto menerangkan bahwa SHGB Nomor 169 atasnama Bumi Citra Pratama diperoleh berdasarkan warkah dari Gunawan Sutjipto. “SHGB nomor 169 tersebut merupakan gabungan dari 9 sertifikat tanah,” terangnya.
Ditanya, apakah atas tanah tersebut hanya dilakukan pemblokiran saja oleh Bareskrim Polri dan apa tidak dilakukan penyitaan,? Apakah tanah tersebut juga tidak dimohonkan blokir dari pihak ketiga? “SHGB itu tidak ada pemblokitan dari pihak ketiga. Mabes Polri hanya memblokir saja, tidak ada penyitaan,” jawab saksi Edi Karwoto yang adalah Kasubsi Sengketa BPN Serang.
Usai sidang, Wilfrid yang adalah kuasa hukum terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim, mengatakan dari persidangan kali ini terbukti kalau tanah yang ditawarkan para terdakwa kepada korban gagal bayar MTN Milenium terbukti ada dan perolehannya pun melalui jual beli yang sah. “Tanahnya ada. Alas haknya juga ada yaitu sertifikat. Posisinya adalah tanah darat yang datar dan bukan rawa-rawa seperti yang selama ini dikeluhkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Wilfrid.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan bahwa terdakwa Lim Victory Halim, komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim, Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Citra Pratama (BCP) telah melakukan dugaan penipuan berkedok investasi Medium Team Note (MTN) Milenium dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.
Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)