Tanam Ganja, Pria ini Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Ogan Komering Ulu, beritalimacom- Kepolisian Sektor (Polsek Ulu ) Ulu Ogan berhasil mengamanankan pelaku Tampin (45) warga RT.04 Dusun II Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Tampin yang diketahui warga pendatang asal dari Tanjung Enim, nekat menanam batang ganja dikebun kopi miliknya, di desa Mendingin.

Kapolres OKU AKBP Dra, Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Ulu Ogan Iptu Duarsyah menjelaskan terungkapnya penanaman ratusan batang ganja ini, bermula dari ditangkapnya tersangka Tampin yang langsung diperiksa secara intensif pihak kepolisian. Penemuan ladang ganja tersebut saat anggotanya menangkap tersangka Tampin, Senin (17/4/2017) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka mengakui kalau dirinya menanam ganja di kebun kopi miliknya,” kata Kapolsek.

Mendapat keterangan tersebut, lanjut Duarsyah bersama dengan Kanit Reskrimnya Bripka Putra dan Kanit Intel Bripka Edi TJ serta 3 orang anggotanya langsung menuju ke lokasi kebun milik pelaku. Butuh perjuangan ekstra untuk sampai ke lokasi kebun milik pelaku, dimana pelaku Tampin menanam ratusan batang ganja.

“Medan yang kami lalui untuk bisa sampai ke lokasi ladang ganja tersebut cukup sulit dan butuh perjuangan keras, bahkan kami terpaksa bermalam di hutan sebelum sampai ke lokasi ladang kopi yang diselingi dengan tanaman ganja,” ungkapnya.

Setelah sampai disana, pihaknya langsung membabat habis ratusan batang ganja tersebut yang siap panen, milik tersangka Tampin dan selanjutnya pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ulu Ogan.

“Saat ini tersangka dengan barang bukti ratusan batang ganja telah kita limpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut” pungkas Kapolsek Ulu Ogan Iptu Duarsyah.

(Ariyan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *