JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.
Ini karena sistem pengawasan merger bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi.
Sistem itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999).
Pernyataan tersebut dirilis KPPU pada Jumat (23/5/2025), menanggapi adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo.
Bila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, KPPU baru bisa melakukan penilaian kalau pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.
“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, maksimal 30 hari sejak transaksi efektif,” terang Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut,” tandas dia.
Namun demikian, konsultasi sukarela ke KPPU tetap dapat diajukan oleh para pihak.
Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk
mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
“Kedepan jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh,” ungkap pria yang akrab dipanggil Ifan ini.
Penilaian itu mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan
daya saing dan penguatan industri nasional.
Selain itu juga pengembangan teknologi dan inovasi, serta perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” kata Ifan.
“Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tutupnya. (Gan)
Teks Foto: Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.







