TRENGGALEK, beritalima.com
Menanggapi aduan warga mengenai pekerjaan peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Munjungan yang diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan standart mutu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Komisi III langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan turun ke lapangan. Proyek pengaspalan yang sempat menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu telah bikin gerah banyak pihak karena biaya yang digelontorkan pemerintah sangat besar namun kwalitasnya dinilai buruk.
Sebagaimana data dari Unit Layanan Pekerjaan (ULP) Kabupaten Trenggalek bahwa paket pekerjaan tersebut adalah ‘peningkatan jalan antara Desa Craken-Ngulungkulon dan Nambak-Ngulungkulon, Kecamatan Munjungan’ dengan pagu anggaran Rp 13,5 miliar rupiah yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019. Dengan pemenang tender adalah PT. Ridlatama Bangun Utama (RBU) yang beralamatkan di Jalan Raden Fattah, Nomor 9, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
“Dengan nilai penawaran 10,8 miliar rupiah,” sebut Sukarodin, Ketua Komisi III kepada beritalima.com ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2019).
Kemarin, (11/9) lanjut Sukarodin, kami di Komisi III langsung melakukan pengecekan dilokasi. Pihaknya melihat, untuk aspal ‘hotmix’ yang sempat di viralkan oleh masyarakat di medsos itu ternyata sudah diperbaiki. Tidak ada lagi ruas jalan yang menggunakan campuran aspal dingin sebagaimana video ataupun foto yang beredar.
“Kelihatannya sudah diperbaiki semuanya, namun untuk progres pekerjaanya yang sangat lambat. Masih sekitar 28% dari target,” imbuhnya.
Menurut Politisi PKB itu, tenggat waktu yang telah ditentukan adalah tanggal 25 November 2019 dan pekerjaan belum sampai separuhnya baik dari sisi volume maupun spesifikasi lain. Sehingga Komisi III-pun belum bisa memberikan kesimpulan karena memang pekerjaan masih berjalan.
“Kita tunggu saja sampai diserahterimakan kepada Pengguna Anggaran (PA) baru dievaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar pria ramah asli dari Kecamatan Karangan itu.
Disinggung mengenai kemungkinan terburuk dari hasil pekerjaan yang tidak sesuai RAB maupun spesifikasi jika pekerjaan telah selesai, dirinya tidak mau berandai-andai. Semua ada mekanismenya, tidak serta merta bisa diputuskan karena harus melibatkan banyak stakeholder.
“Komisi III tidak dalam kapasitas mengadili atau sebagai penentu keputusan, kita tunggu saja ya. Jangan terburu-buru, masih ada waktu sekitar 2 minggu penyelesaian,” sambungnya.
Tidak menutup kemungkinan, Komisi III juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi mengenai itu. Sehingga ada penjelasan konkrit, baik dari sisi teknis maupun non teknis atas aduan akan temuan masyarakat dilokasi pekerjaan kemarin.
“Jika memang harus, bisa saja kita panggil pihak-pihak itu baik rekanan maupun pengguna anggarannya untuk klarifikasi. Nanti setelah acara bimbingan teknis (bimtek) bagi seluruh anggota DPRD selesai kita agendakan. Tunggu saja dulu perkembangannya ya,” pungkas Sukarodin sembari mengatakan jika saat ini seluruh anggota DPRD se-Jawa Timur sedang ada bimtek selama 4 hari di kota Batu, Malang. (her)