DEPOK,beritalima.com
Menanggapi aksi demo para agen bus Bambang Raharjo selaku Koordinator dan juga sebagai tim kuasa hukum para Agen Bus mengungkapkan, bahwa aksi ini dikarenakan jalur Bus sudah tidak lagi beroperasi melewati jalur tradisional yang sudah selama 40 tahun dilalui oleh trayek bus luar kota.
“Trayek awalnya menggunakan jalur tradisional seperti Jatijajar, Jalan raya Bogor Pal, lalu jalan pasar, namun setelah terminal Jatijajar diresmikan,ada kebijakan dari Dinas Perhubungan bahwa trayek berubah melalui jalur ke arah Cibinong, Citeureup dan langsung masuk tol jagorawi”,katanya kepada awak media, Jumat (03/05/2019).
Menurutnya para agen mengalami kerugian, karena bis sudah tidak melewati jalur KM 29, yang biasanya hampir kebanyakan para penumpang berada diwilayah jalur ini, namun sekarang tidak lagi, otomatis perekonomian dan kesejahteraannya terhenti.
“Kami hari ini melakukan aksi untuk menuntut kepada walikota agar trayek dapat di kembalikan kembali,kalau memang walikota tidak mau mendengar maka kami akan melakukan aksi di jakarta,” jelasnya.
Menanggapi aksi unjuk rasa puluhan agen bus Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadan Wihana mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menentukan rute bus antar kota karena menurutnya keputusan tersebut berada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
“Bahwa kewenangan pengaturan rute, manajemen rekayasa dan Terminal Jatijajar berada di BPTJ, Dishub Kota Depok adalah supporting system. Kebijakan yang diambil, diawali dengan pembahasan-pembahasan para pihak, baik dilaksanakan di kantor BPTJ maupun di Terminal Jatijajar yg dipimpin oleh BPTJ dan dihadiri oleh lintas sektor, jika dalam perkembangannya ada aspirasi, silahkan disampaikan ke BPTJ sebagai lembaga yang punya otoritas dalam hal ini,” tandasnya (Yopi)