Tanggapi Aturan Standar Pengeras Suara Masjid, Sultan: Agar Kita Tak Berlebih-Lebihan

  • Whatsapp

Jakarta —Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menanggapi surat edaran yang mengatur tentang standar volume pengeras suara masjid dan musholla yang menuai perdebatan publik.

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu meminta umat Islam Indonesia untuk tidak perlu mempermasalahkan aturan Menteri Agama tersebut. Ada persoalan umat dan bangsa lainnya yang lebih penting untuk kita perhatikan bersama, seperti problem keadilan soaial dan keadilan ekonomi.

“Sebagai umat Islam kita tentu berkewajiban untuk mensyi’arkan ajaran dan memperdengarkan konten-konten Islami seperti adzan dan ayat-ayat Qur’an secara luas. Namun harus dengan takaran yang terukur dan memperhatikan konteks sosial setempat”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (23/02).

Menurutnya, edaran menteri agama hanya sekedar menjadi isyarat agar kita sebagai umat Islam tidak berlebih-lebihan. Kaidahnya jelas, bahwa dalam perkara apapun berlebih-lebihan itu termasuk perbuatan yang tidak dianjurkan oleh agama.

“Pengaturan volume suara adzan dan lainnya yang bersumber dari masjid sedikitpun tidak akan mengurangi pengaruh dan pesona Islam. Mari kita jaga semangat dakwah kita dengan tetap menghadirkan keseimbangan dan kenyamanan sosial dalam kehidupan berbangsa”, ajak Sultan.

Selanjutnya, Sultan menerangkan bahwa kemajuan teknologi digital telah memberikan kemudahan kepada kita untuk menyampaikan pesan-pesan Islami dan pengingat waktu sholat serta fitur-fitur ibadah lainnya secara lengkap dan presisi.

“Semoga dengan edaran menteri agama ini menjadi pelecut semangat bagi umat Islam untuk istiqomah beribadah di Masjid dan musholla”, harapnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.(ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait