Kota Malang, beritalimacom| Menanggapi biaya pendidikan selama tiga tahun, atau pungutan sekolah di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Kota Malang Jawa Timur per siswa mencapai Rp 12 juta. DPD LIRA Kota Malang dengan tegas menyampaikan bahwa itu merupakan Pungli yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh sekolah dan Komite. Yang seharusnya, komite Madrasah dapat menerima sumbangan sesuai dengan kesepakatan peserta didik dan kepala madrasah.
“Ketentuan ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dijelaskan bahwa Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Komite Madrasah bertugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan madrasah,” ungkap Muhammad Nur Sofiyan Seketaris DPD LIRA Kota Malang kepada beritalimacom Senin 02/12/24.
Ada lima fungsi Komite Madrasah. Pertama, memberikan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan program madrasah, penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah, penetapan, kriteria kinerja madrasah, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan di madrasah.
Kedua, pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaran pendidikan di madrasah. Ketiga, pengembangan kerja sama madrasah. Keempat, pengawasan terhadap penyelenggaran dan pengelolaan pendidikan. Dan kelima, penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari pserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
“Dalam menyelenggarakan fungsinya, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan. Bantuan dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga non pemerintah. Ini diatur dalam Pasal 10 dan 11 PMA 16 tahun 2020,” katanya.
Menurut Sofyan, dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur juga bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan, peningkatan mutu pendidikan madrasah itu memerlukan peran serta semua pihak, mulai dari pemerintah, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
“Sebagai upaya menjaga akuntabilitas publik, pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan madrasah itu diawasi oleh pihak terkait, antara lain Itjen Kemenag, BPKP, BPK, KPK dan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Sofyan.
Jelas dalam pengertian itu, bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.
“Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah. Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tegasnya.
Selain itu, imbuh Seketaris DPD LIRA Kota Malang bahwa sudah mengetahui adanya pungutan liar di MTSN tersebut, bahkan sudaa mengirimkan surat Audensi kepada Kepala Sekolah, Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
“Kami sudah tahu adanya pungutan besar besaran di lingkungan MTSN tersebut, dan kami sudah mengirim surat. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan. Untuk itu, jika tidak ada tanggapan maka kami akan melaporkan kepada Kejaksaan atau APH,” tandasnya.
Sementara itu, Amin Tohari Kepala Sekolah MTSN 2 Kota Malang enggan menanggapi hal itu. Namun, menurutnya dirinya masih koordinasi dengan pimpinan.
“Maaf kami masih koordinasi dengan pimpinan,” Kata Amin singkat.
Redaksi