Tanggapi Kapuspen TNI, Tim Advokasi Untuk Demokrasi Nilai Belum Sentuh Substansi

  • Whatsapp
Tanggapi Kapuspen TNI, Tim Advokasi Untuk Demokrasi nilai belum sentuh substansi (foto: hukumonline)

Jakarta, beritalima.com|- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanggapi sekaligus mencermati pemaparan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI dalam konferensi pers (25/3), yang dinilainya  belum menyentuh substansi utama persoalan terkait penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada 12 Maret lalu.

“Kami juga menyayangkan karena tidak terdapat informasi perkembangan koordinasi penyidikan dan langkah-langkah kemajuan untuk pengungkapan dan bagaimana pertanggung jawaban komando dan rantai perintah dalam upaya pembunuhan terhadap Wakil Koordinator Kontras Sdr. Andrie Yunus. Padahal, pengungkapan yang serius dan keadilan untuk korban yang sangat ditunggu oleh public,” tulis siaran pers TAUD (25/3).

Kapuspen TNI sempat menyampaikan, adanya pergantian jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI sebagai bentuk “pertanggungjawaban institusi”. Namun, langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai bentuk akuntabilitas yang memadai, apalagi sebagai jawaban atas kejahatan serius yang diduga melibatkan operasi terorganisir suatu badan intelijen militer.

Sikap TAUD tentang konferensi pers dari Kapuspen TNI antara lain mengungkap, pelaku percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus diduga kuat melibatkan belasan pelaku, jauh lebih banyak dari 4 orang yang diindikasikan oleh Polda Metro Jaya dan Puspom TNI. “Operasi yang besar ini menimbulkan berbagai dugaan yang perlu ditelusuri, seperti adanya perintah, keterlibatan atasan, serta struktur komando dalam tubuh TNI,” sorot TAUD.

Lalu, “kami mempertanyakan langkah pergantian jabatan Kepala BAIS jika langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia ini tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja. Dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang.”

Maka, TAUD menekankan, “penanganan perkara ini harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang secara tegas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer hanya dalam hal pelanggaran hukum militer, dan tunduk pada peradilan umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.”

Bagi TAU, kasus menimpa Andrie Yunus merupakan dugaan tindak pidana serius terjadi di ruang sipil, di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara. Jadi, tak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi, mengurangi independensi proses peradilan

Atas dasar itu, TAUD mendesak agar, Presiden segera mengambil langkah tegas memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan independen, termasuk dengan memerintahkan pembentukan tim atau mekanisme investigasi yang kredibel dan bebas dari konflik kepentingan guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando.

Dan, Presiden menjamin penanganan perkara dilakukan melalui peradilan umum, serta tidak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer yang berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara.

TAUD mengajak Komisi III DPR RI segera menetapkan Panitia Kerja (Panja) untuk mengurai fakta dan juga keterangan mendalam dari semua pihak yang berkepentingan agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa.

Serta Komisi I DPR RI memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara. Langkah ini merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen.

TAUD sendiri merupakan gabungan dari sejumlah lembaga, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, AMAR Law Firm, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, Trend Asia dan Imparsial.

Jurnalis: abri/rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait