Jakarta, beritalima.com|- k Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) akan siapkan pedoman biaya jasa kreatif, tanggapi kasus Amsal, dalan pengadaan konten video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pemerintah menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, khususnya dalam aspek regulasi, pemahaman, dan mekanisme penilaian jasa kreatif.
Hal itu disampaikan Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam konferensi pers bersama asosiasi pegiat ekraf di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta (30/3).
Menteri Ekraf menyampaikan, pemerintah telah berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk asosiasi, komunitas dan pegiat ekraf guna merumuskan langkah pedoman lebih komprehensif.
“Saat ini memang terkait industri kreatif itu mungkin belum tercakup semua. Inilah yang akan terus kami bahas bersama asosiasi dan para stakeholder untuk menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan yang lebih adil, standar penilaian yang lebih proporsional dan terukur,” ujarnya.
Kementerian Ekraf, lanjut Riefky, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Pengadaan jasa kreatif sendiri memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman industri kreatif,” jelasnya.
“Selanjutnya, kami juga mengucapkan apresiasi atas simpati publik dan DPR RI, begitu pula teman-teman komunitas dan asosiasi. Saya meyakini ini adalah wujud komitmen bersama kita untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif Indonesia semakin baik,” terang Riefky.
Dalam konferensi pers, hadir tiga asosiasi industri kreatif yakni Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI).
Ketua Umum Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Ridha Kusuma menuturkan, “kami dari APFI memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Ekraf karena ini perlu untuk membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi ekosistem ekonomi kreatif. Kami mendorong adanya tolak ukur atau acuan yang disusun bersama terkait jasa industri kreatif agar kasus serupa tidak terulang lagi, sebenarnya sudah dilakukan yang namanya sosialisasi E-Katalog sebagai salah satu perangkat yang dapat dipakai sebagai acuan jasa industri kreatif dan tadi Pak Menteri juga sudah menyampaikan itu akan segera dirampungkan.”
Sementara Bendahara Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Eppstian Syah As’ari mengungkapkan, “kasus ini adalah pintu masuk untuk melihat bahwa ada hal yang perlu diperbaiki dalam sistem, terutama bagaimana pekerjaan kreatif dinilai dan dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara.”
Kementerian Ekraf komit terus memantau perkembangan proses hukum yang berjalan serta membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah mendorong pegiat ekonomi kreatif untuk memanfaatkan kanal pengaduan dan layanan publik yang tersedia guna memperoleh pendampingan sejak dini.
Jurnalis: dedy/abri








