Tanggapi Pernyataan Jaksa Agung, OTT KPK Sudah Sesuai Hukum

  • Whatsapp
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Reno Esnir/16

JAKARTA, beritalima.com–  Menanggapi pemberitaan tentang pernyataan Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo, bahwa OTT yang kerap dilakukan penegak hukum, membuat gaduh dan tidak berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2016.

Menurut Febri Diansyah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

“Soal operasi tangkap tangan itu diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan saya kira UU sudah jelas mengatur bahwa KPK memiliki kewenangan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan,” ungkap Febri di Jakarta, Selasa (12/09).

Namun Febri mengaku tidak mengetahui latar belakang jaksa agung menyampaikan pernyataan tersebut kepada Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin kemarin.

“Saya tidak tahu apa latar belakangnya, tapi yang jelas, yang pasti KPK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU,” ujar Febri.

Sedangkan jika ada pihak-pihak yang keberatan karena ditangkap dalam OTT KPK, mereka bisa menempuh jalur praperadilan, atau membuktikan pada sidang perkara pokok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka atau terdakwa bisa mengajukan bukti untuk menepis sangkaan atau dakwaan.

“Jadi ada mekanisme hukum, ada mekanisme peradilan yang sebenarnya sudah diatur dan akan lebih baik jika itu yang digunakan,” tegasnya. (Red)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *