Tanggapi Revisi UU BI, Anis Pesankan Independensi BI Harus Ditegaskan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Secara Eksplisit Rapat Kerja Badan Legislasi (Raker Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) serta Panitia Perancang Undang-Undang DPR RI, Kamis lalu menyetujui dan menyepakati pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Raker yang digelar sebagai evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU 2020 ini juga menyepakati pergantian RUU tentang Penyadapan (usulan DPR-red) dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) sebagai usulan DPR. Itu berarti RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23/999 tentang BI masuk dalam RUU yang akan dibahas Baleg DPR RI dengan pemerintah tahun ini.

Menanggapi masuknya RUU tentang BI ini, politisi senior yang juga ekonom, Dr Hj Anis Byarwati menyampaikan beberapa poin dalam revisi RUU BI tersebut. Legislator Dapil Jakarta Timur di Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan Perbankan itu menjelaskan, posisi independen BI harus ditegaskan secara eksplisit.

“Arah independensi BI adalah dari sisi instrumen, sedangkan dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasionalm” ungkap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Senin (7/7) pagi.

Poin penting lain yang disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini terkait dengan penyeimbangan antara fungsi BI sebagai agen stabilisasi dan agen pembangunan. “Penyeimbangan ini perlu dilakukan dengan penguatan UU BI yang selaras dengan tujuan nasional,” jelas dia.

Terkait dengan wacana pengalihan fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI, menurut Anis, untuk saat ini belum diperlukan. “Selama bertugas di komisi XI, saya banyak memberikan masukan kepada OJK terkait kinerjanya terutama dalam pengawasan perbankan. OJK perlu bebenah diri dan terus meningkatkan kinerjanya,” kata dia.

Dalam pandangan Anis, pembagian tugas yang berlaku saat ini antara BI, OJK, dan pemerintah, masih sangat relevan. Pemerintah melakukan tugas dari sisi fiskal, BI melakukan tugas dari sisi moneter, dan OJK melakukan tugas pengawasan rill industri keuangan.

Walau demikian, Anis berpesan agar OJK terus berbenah diri dan harus meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas SDM nya. Perombakan SDM sangat mungkin dilakukan. “Tentu harus dengan evaluasi kinerja terlebih dahulu,” demikian Dr Hj Anis Byarwati. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait