TRENGGALEK, beitalima.com
Sistem zonasi didalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang diterapkan pemerintah di tahun 2019 ini mulai mendapat beragam tanggapan.
Polemik sistem zonasi pun terjadi disejumlah wilayah, diantaranya Provinsi Jawa Timur yang juga sempat mendapatkan respon dari berbagai elemen masyarakat.
Dinamika tersebut, turut pula ditanggapi pula oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek yang memang membidangi kesejahteraan masyarakat, pendidikan dan kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Sukarudin mengatakan bahwa dengan adanya sistem zonasi, sekolah wajib memprioritaskan calon siswa yang tinggal di wilayah yang berdekatan dengan sekolah dimaksud.
“Sistem zonasi di sekolah khususnya SMA dan SMK Negeri ini tujuannya untuk pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat, khususnya di sekolah negeri yang memang menjadi salah satu fasilitas layanan publik agar tidak ada perlakuan khusus,” jelasnya pada beritalima.com saat di konfirmasi usai sidang paripurna di gedung Dewan, Kamis (27/6/2019).
Namun begitu, menurut dia, penerapan zonasi harus diimbangi dengan pembenahan dan perbaikan fasilitas pendidikan. Untuk itulah pihaknya juga mendorong pemerataan pembangunan baik sarana dan prasarana pendidikan.
“Kami merekomendasikan anggaran dari pusat dan daerah seperti DAK, DAU yang cukup besar itu peruntukkannya benar-benar pada sekolah yang membutuhkan. Jangan sampai sarpras sekolah yang sudah bagus fasilitasnya ditambahi terus. Harus diperhatikan pula sekolah lain yang belum tersentuh,” imbuhnya.
Ditambahkan Politisi PKB ini, sistem zonasi dinilai penting untuk secara bertahap menuju pemerataan kualitas pendidikan. Pemerintah membuat terobosan baru ini pasti dengan tujuan baik, walau mungkin disana-sini masih perlu evaluasi dan penyempurnaan.
“Kalau bukan sekarang, kapan lagi untuk menerapkan hal ini. Apalagi di beberapa negara maju dan berkembang sudah mulai menerapkan sistem zonasi tersebut. Memang awalnya, sistem tersebut banyak pro dan kontra,” tandas pria ramah asli dari Kecamatan Karangan ini.
Walaupun demikian, lanjutnya, lama kelamaan pasti akan bisa diterima oleh masyarakat. Sistem ini sebenarnya untuk memutus mata rantai atau stigma bahwa ada sekolah favorit dan non favorit selain juga demi memutus akses transportasi yang menjadi permasalahan di banyak negara berkembang.
“Semua memang harus melalui proses panjang, tiap kebijakan ga ada yang langsung bisa diterima. Namun pada prinsipnya, pemerintah ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggodok revisi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy yang mengubah peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, yang semula jalur prestasi hanya 5% menjadi 15%.
Adanya kebijakan menteri tersebut perlu disinkronkan dengan aturan di Jawa Timur, yang sebelumnya juga telah membuat Pergub.
Revisi PPDB zonasi ini dilakukan setelah ada perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi ingin ada kelonggaran terkait kuota siswa berprestasi yang hendak sekolah lintas zonasi. (her)