Tanggulangi Covid-19, DPD RI Minta Koordinasi Pusat Dengan Daerah Ditingkatkan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Koordinasi Pemerintah Pusat dengan Daerah perlu ditingkatkan dalam upaya percepatan, pencegahan, penanganan, kewaspadaan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di tanah air.

Komite III DPD RI memandang, peningkatan koordinasi itu wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah No: 21/2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus Corona yang telah merenggut puluhan ribu jiwa di dunia dan di Indonesia sudah lebih dari 100 nyawa melayang.

Catatan Komite III DPD RI membidangi kesehatan dan kesejahteraan sosial yang diterima awak media, Jumat (3/4), mendorong pemerintah memberi perhatian serius terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara Indonesia. Pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test agar dipercepat.

Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin Polymerase Chain Reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan APD lengkap, kepada semua rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia.

Diminta tidak ada perbedaan pendapat Pemerintah Pusat dengan Daerah kerena masyarakat butuh ketegasan dari pemerintah dalam penanganan wabah Virus Corona. Pembagian dan kejelasan tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan Daerah harus dipertegas.

Ini penting karena Daerah sampai saat ini kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang memblokir pintu masuk ke daerah mereka (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya.

Komite lll DPD RI mendorong agar beban untuk menanggung masyarakat terdampak Covid-19 tidak hanya pada Pemerintah Daerah saja tetapi harus menjadi tugas utama Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Komite lll DPD RI mengutip PP No: 21/2020.

Dalam PP itu ditegaskan, bila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas. Dalam hal ini Pemerintah Pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggungjawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada Pemerintah Daerah.

Komite lll juga mendorong Pemerintah lebih sigap mensosiasiliasikan kebijakan yang diambil ke masyarakat. Sosialisasi terhadap kebijakan Pemerintah harus dipercepat dan dilakukan secara masif agar Pemerintah Daerah dan masyarakat cepat pula menerimanya.

Terkait kebijakan sosial dan pshycal distancing, Komite lll memandang perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum bila ada masyarakat yang melanggar. Perlu ketegasan penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin. Kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU 6/2018).

Hal penting yang perlu segera ditetapkan daerah yang masuk kategori merah, kuning dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya. Karena itu, Pemerintah harus secepatnya mempersiapkan aturan turunan secara teknis yang juga diamanatkan Perppu No: 1/2020, dimana Pusat telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan Rp.75 trilyun dan Rp.110 trilyun buat perlindungan sosial. Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara.

Komite lll memastikan bakal menjalankan fungsi kerja untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait